Advertisement
Botol Air Minum Kemasan Wajib Gunakan 1 Persen Bahan Daur Ulang
Ilustrasi - phys.org
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian akan mewajibkan pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) menggunakan bahan daur ulang sebanyak minimal 1 persen, khususnya untuk botol PET.
Radison Silalahi, Koordinator Fungsi Standardisasi dan Kelembagaan Industri Hijau Kemenperin, mengatakan bahwa tren sirkular ekonomi mendorong pihaknya menyesuaikan standar industri hijau yang telah ada sebelumnya, salah satunya pada sektor minuman.
Advertisement
“Air mineral sudah disyaratkan untuk menggunakan bahan baku daur ulang, khusus untuk AMDK botol, minimum 1 persen. Tentu ini salah satu alat untuk mendukung sirkular ekonomi,” kata Radison dalam webinar, Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, ketentuan tersebut telah melalui diskusi dan persetujuan pelaku industri. Adapun, standar industri hijau untuk air mineral tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/2020.
Radison melanjutkan, ke depan pihaknya akan terus menyesuaikan standar industri hijau lainnya dengan konsep sirkular ekonomi.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menyusun 28 standar industri hijau dan memberikan sertifikasi kepada 44 perusahaan yang mendaftar secara sukarela.
Radison pun mengakui bahwa penerapan industri hijau untuk menekan dampak perubahan iklim terganjal kemampuan industri yang tidak seragam.
Banyak di antara perusahaan industri yang belum mampu melakukan efisiensi produksi, karena terkait penggantian mesin dan investasi teknologi. Hal itu terutama banyak terjadi pada industri kecil dan menengah (IKM).
“Disamping itu, dari sisi teknologi masih banyak industri kita yang menggunakan teknologi yang sudah tua. Padahal, untuk menuntut efisiensi perlu teknologi terkini,” ujarnya.
Untuk mendorong investasi ke arah proses produksi yang lebih berkelanjutan, pemerintah sebenarnya telah merencanakan pengenaan insentif fiskal. Hanya saja, perumusannya masih juga belum final dari wacana sejak satu dekade lalu.
Radison mengatakan, perumusan insentif fiskal bagi industri hijau saat ini masih dalam tahap cost and benefit analysis, dan diakuinya tidak mudah karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa penyusunan insentif bagi industri yang menerapkan prinsip keberlanjutan akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Dalam beleid tersebut, Kementerian Perindustrian bertugas untuk menetapkan standar industri yang berkelanjutan, untuk kemudian dijadikan dasar pengenaan insentif.
“Insentif bisa diberikan secara bertahap, tergantung kemampuan fiskal [pemerintah], tapi kami akan berhitung industri-industri yang masih sampai saat ini menghasilkan karbon emisi yang tinggi,” ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








