Advertisement

Pelaku Kejahatan Seksual Harus Dihukum Berat

Aprianus Doni Tolok
Senin, 20 Desember 2021 - 13:37 WIB
Budi Cahyana
Pelaku Kejahatan Seksual Harus Dihukum Berat Ilustrasi kekerasan seksual pada anak - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengatakan hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual harus maksimal.

"Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (20/12/2021).

Advertisement

Menurutnya, hukuman maksimal yang dapat diberikan sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaku adalah sebagai pendidik di lingkungan terdekat korban maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan, kata Femmy, mengacu pada Perpu 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU 17/2016, jika tindak kekerasan seksual menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, Femmy menyampaikan bahwa saat ini telah terbit PP 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

"Kemenko PMK melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar segera menerbitkan peraturan menteri/ kepala lembaga yang secara teknis mengimplementasikan PP 70/2020 yang dimaksud agar terwujud upaya perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual," ujar Femmy.

Menurutnya, hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah penanganan terapeutik atau semacam pengobatan, dan bukan memberikan efek menyakitkan atau penyiksaan sehingga salah satu tujuan dari PP tersebut adalah sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut, Deputi Femmy menjelaskan, penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas karena berkaitan dengan masa depan anak dan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya.

Sejalan dengan itu, Femmy mengatakan bahwa Kemenko PMK berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga, dan Pemda setempat agar anak sebagai korban ini dipastikan segera mendapatkan beberapa layanan dukungan psikososial untuk memulihkan trauma; bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI); pemeriksaan kesehatan; hingga pendampingan hukum.

Selain itu, korban juga wajib diberikan pemenuhan hak pendidikan untuk dapat kembali bersekolah; pemenuhan hak sipil anak/bayi yang telah dilahirkan, berupa akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga; dan bantuan modal alat usaha ekonomi kreatif dan sejenisnya, serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Pengasuhan keluarga untuk bayi-bayi yang dilahirkan juga perlu dipastikan, agar dapat menjamin masa depan mereka. Upaya yang dilakukan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada korban," tutur Femmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kulonprogo Menurun 26 Persen Selama Libur Lebaran 2024

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement