Advertisement
Komitmen Pemerintah Soal HAM Dipertanyakan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2021, Indonesia masih menyimpan sejumlah masalah yang harus diselesaikan. Beberapa hal masih menjadi catatan bagi pemerintah terkait penanganan masalah HAM.
Dosen Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono, mengatakan setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan menyangkut kelompok rentan diskriminasi, yaitu menyangkut soal pengungsi, perempuan, anak, disabilitas dan pekerja migran.
Advertisement
Menurutnya, mereka belum sepenuhnya mendapatkan hak-haknya meskipun sudah memiliki perangkat undang-undang sebagai pendukung. Ada UU menyangkut ratifikasi perempuan, UU anak yang sempat direvisi dua kali, UU disabilitas dan UU Perlindungan Pekerja Migran dan keluarganya.
“Yang belum adalah UU untuk penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Ini memang harus segera untuk memastikan adanya jaminan perlindungan terhadap kelompok perempuan khususnya dari kekerasan seksual,” ujarnya, Selasa (14/12/2021).
BACA JUGA: Panen Penghargaan, Ini Klaim Keberhasilan Smart City di Sleman
Di samping itu, pekerjaan rumah pemerintah saat ini yang cukup besar yaitu soal penyelesaian HAM berat masa lalu. Setidaknya ada 16 pelanggaran HAM berat yang sudah diidentifikasikan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM dengan catatan 11 belum terselesaikan sedangkan lima diantaranya mampu diselesaikan tetapi tidak cukup memuaskan.
“11 pelanggaran HAM berat masa lalu ini sebetulnya kan menjadi komitmen pemerintah khususnya pada masa reformasi. Sayangnya, setiap kali ada pergantian kepemimpinan ada harapan untuk diselesaikan tapi belum terjadi juga,” kata dia.
Munculnya kasus kekerasan seksual di Jawa Barat belum lama ini, katanya, mendesak RUU yang Mengatur Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan untuk segera disahkan. Peristiwa kekerasan seksual tersebut sangat memprihatinkan dan boleh dibilang kondisinya saat ini masuk darurat kekerasan seksual.
Sebagai aktivis perempuan, ia menilai kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan secara angka hampir tiap hari. Kondisi ini jika tidak ada respons yang cukup signifikan dengan membangun sistem hukum yang memadai maka dikhawatirkan kekerasan-kekerasan akan terus berulang dan dalam konteks hak asasi manusia maka sebetulnya kekerasan terhadap perempuan dan anak masih masuk kategori pelanggaran HAM.
“Ini masuk pelanggaran HAM, karena apa? Konsepsinya adalah pelanggaran terhadap kewajiban negara yang berkomitmen untuk menegakkan HAM ternyata tidak menjalankan kewajiban tersebut dan itulah konteks yang disebut Pelanggaran HAM. Oleh karena itu, kita harus segera memiliki peraturan-peraturan yang membantu atau istilahnya melindungi perempuan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan di Bantul, 2 Warga Kena Denda Rp200.000
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI Bandara YIA dari Jogja hingga Kebumen
- Kejagung Perlu Periksa 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid
- Jadwal KRL Solo Jogja Pekan Ini 13-19 Oktober 2025, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
- Jadwal dan Tarif Perpanjangan SIM Keliling di Jogja Hari Ini
- Hasil Skotlandia vs Belarus, Skor 2-1, Tartan Army Puncaki Klasemen
Advertisement
Advertisement