Advertisement
PT Kereta Cepat Indonesia China Klaim Robohnya Pilar Tak Bikin Biaya Membengkak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan insiden robohnya pilar proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di kawasan Teluk Jambe, Karawang tidak berdampak pada biaya konstruksi, apalagi menyebabkan pembengkakan biaya.
Corporate Secretary PT KCIC Mirza Soraya mengatakan pihaknya secara tegas tidak mentolerir kelalaian dan perubahan konstruksi dalam pengerjaan konstruksi serta mewajibkan kontraktor terkait bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan rework.
Advertisement
Terkait kejadian tersebut, dia mengaku sudah melakukan investigasi dan melaporkannya ke tim Komisi Keamanan Jembatan, dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Komite Keselamatan Konstruksi (K2K) Kementerian PUPR.
Adapun tim dari KKJTJ dan K2K juga sudah mengunjungi lokasi untuk mengetahui kondisi yang terjadi dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan selama proses pembangunan.
"Pihak KCIC juga sudah mengirimkan rekomendasi untuk kontraktor untuk pekerjaan pembangunan di masa yang akan datang. Ditegaskan pula bahwa semua pengerjaan ulang atau rework, termasuk biaya dan kebutuhan yang dikeluarkan akan ditanggung oleh kontraktor," katanya, Senin (13/12/2021).
Dengan begitu, Mirza menegaskan bahwa biaya dan kebutuhan pengerjaan ulang seluruhnya ditanggung oleh kontraktor. Namun, tidak menimbulkan potensi penambahan biaya dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan tidak akan menimbulkan potensi cost overrun.
Lebih lanjut dia menuturkan, pihak kontraktor sangat kooperatif dan siap memenuhi tanggung jawab atas kelalaian konstruksi itu. Mereka siap mengerjakan rework dengan segala kebutuhan ditanggung kontraktor.
Sebagai informasi, kejadian robohnya pilar Kereta Cepat Jakarta-Bandung berawal dari tim quality PT KCIC dan konsultan supervisi CDJO yang menemukan pergeseran alignment pekerjaan pier (pilar) di DK46 dan menginstruksikan kontraktor melakukan rework dan membongkarnya untuk dibangun kembali sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
Alignment pier hanya boleh bergeser pada skala 20 mm atau 2 cm, sesuai Standar Perkeretaapian China, yaitu TB 10601 - 2009. Maka dari itu, KCIC meminta kontraktor pelaksana di DK46 untuk melakukan rework terhadap pier di titik tersebut.
KCIC juga telah melakukan investigasi terhadap pergeseran pier di titik itu dan melaporkannya kepada tim KKJTJ dan K2K Kementerian PUPR. Hasil dari laporan tersebut, diputuskan bahwa rework terhadap pier di DK46 tersebut harus segera dilakukan.
Dengan adanya kejadian tersebut, KCIC menegaskan akan terus berupaya untuk memastikan setiap pengerjaan konstruksi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dilakukan dengan melalui Quality Control yang sangat ketat guna memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement
Pemkab Bantul Pasang CCTV di Titik Strategis untuk Perkuat Keamanan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
Advertisement
Advertisement