Advertisement
Mal Tak Boleh Gelar Pesta Natal dan Tahun Baru 2022
Ilustrasi - Antara/Raisan Al Farisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mal dan pusat perbelanjaan tak boleh mengadakan pesta Natal dan tahun baru 2022 untuk menghindari kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Inmendagri no.66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru.
Advertisement
Berikut aturan khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:
a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
d. meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
e. melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
f. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Tahun 2025, Omzet Pedagang Pantai Depok Turun 25 Persen
- Bank Sampah di Jogja Buka Kebun Buah, Manfaatkan Sampah Organik
- China Perketat Regulasi AI, Fokus Lindungi Anak dan Cegah Bahaya
- Burgerkill dan Ronald Alexander Resmi Berpisah
- Proyek Kereta Gantung Prambanan, Armada dari China Datang 2026
- Efisiensi Anggaran, Pemkot Solo Terapkan WFA ASN Mulai 2026
- Forbes Tetapkan Beyonc Miliarder, Musisi Kelima Dunia
Advertisement
Advertisement



