Advertisement
Perekam Video Syur yang Viral Sragen Ditangkap, Masih di Bawah Umur

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN–Polres Sragen menangkap perekam video seks yang viral di media sosial baru-baru ini di Sragen. Pelaku masih berusia di bawah umur.
“Yang jelas pelaku sudah diamankan dan masih di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Sragen AKP mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat ditemui di kantornya, Kasi Humas Polres Sragen Jumat (10/12/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan BW, 17 merupakan orang yang merekam video dan menyebarkan video yang direkam kepada sejumlah temannya sebelum viral. Kejadian bermula saat BW berkunjung ke indekos temannya, B, di Kampung Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten, Selasa (30/11/2021).
Kemudian BW melihat sepasang kekasih tiba di indekos tersebut. Setelah itu, BW ke kamar mandi berjalan melewati kamar pasangan tersebut. Saat itu, pelaku mendengar suara desahan dari dalam kamar
“Lalu terlapor mengintip melalui lubang yang ada di pintu kamar indekos saudari L. Dia melihat L dan pacarnya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar kos tersebut,” jelasnya.
AKP Suwarso mengatakan BW mengambil handphone miliknya dan merekam dua kali, masing-masing durasi 25 detik dan 26 detik. Selanjutnya BW bergegas ke kamar, B, dan memperlihatkan ke B rekaman video tersebut.
“Lalu sekitar pukul 17.00 WIB terlapor mengirimkan dua rekaman video tersebut ke saudara MR melalui chat Whatsapp. Selanjutnya pada Rabu, 1 Desember 2021, MR memperlihatkan video rekaman tersebut ke saudara BPP. Jadi over lagi,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Sragen mengatakan BPP meminta dua rekaman video tersebut dari MR. Kemudian BPP meneruskan video tersebut kepada temannya. “Barang buktinya HP Oppo tipe A12 warna hitam milik terlapor,” paparnya.
“Modusnya melakukan perbuatan dengan cara mengintip dari lubang pintu kamar kemudian melakukan perekaman menggunakan HP dan disebarkan,” jelasnya.
Adapun BW melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. BW masih di bawah umur diamankan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement