Advertisement
Perekam Video Syur yang Viral Sragen Ditangkap, Masih di Bawah Umur
AKP Suwarso memberikan keterangan mengenai video syur yang viral sejak beberapa hari terakhir di Mapolres Sragen, Sragen, Jumat (10/12 - 2021) sore.
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN–Polres Sragen menangkap perekam video seks yang viral di media sosial baru-baru ini di Sragen. Pelaku masih berusia di bawah umur.
“Yang jelas pelaku sudah diamankan dan masih di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Sragen AKP mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat ditemui di kantornya, Kasi Humas Polres Sragen Jumat (10/12/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan BW, 17 merupakan orang yang merekam video dan menyebarkan video yang direkam kepada sejumlah temannya sebelum viral. Kejadian bermula saat BW berkunjung ke indekos temannya, B, di Kampung Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten, Selasa (30/11/2021).
Kemudian BW melihat sepasang kekasih tiba di indekos tersebut. Setelah itu, BW ke kamar mandi berjalan melewati kamar pasangan tersebut. Saat itu, pelaku mendengar suara desahan dari dalam kamar
“Lalu terlapor mengintip melalui lubang yang ada di pintu kamar indekos saudari L. Dia melihat L dan pacarnya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar kos tersebut,” jelasnya.
AKP Suwarso mengatakan BW mengambil handphone miliknya dan merekam dua kali, masing-masing durasi 25 detik dan 26 detik. Selanjutnya BW bergegas ke kamar, B, dan memperlihatkan ke B rekaman video tersebut.
“Lalu sekitar pukul 17.00 WIB terlapor mengirimkan dua rekaman video tersebut ke saudara MR melalui chat Whatsapp. Selanjutnya pada Rabu, 1 Desember 2021, MR memperlihatkan video rekaman tersebut ke saudara BPP. Jadi over lagi,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Sragen mengatakan BPP meminta dua rekaman video tersebut dari MR. Kemudian BPP meneruskan video tersebut kepada temannya. “Barang buktinya HP Oppo tipe A12 warna hitam milik terlapor,” paparnya.
“Modusnya melakukan perbuatan dengan cara mengintip dari lubang pintu kamar kemudian melakukan perekaman menggunakan HP dan disebarkan,” jelasnya.
Adapun BW melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. BW masih di bawah umur diamankan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Klinik Merah Putih Jadi Pembahasan di Jampusnas 2025 Sleman
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Van Gastel: Rumput dan Lampu SSA Bikin PSIM Susah Main Maksimal
- Dokter Sebut Jambu Biji Superfood Alami Penjaga Jantung
- Semeru Erupsi Lagi, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada
- Hyundai Siap Garap Proyek Mobil Nasional Indonesia Berbasis Listrik
- Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di DIY Disita
- Loksado Jadi Ikon Wisata Alam Dunia Berkat Bamboo Rafting dan Geopark
- Jadwal KRL Solo Jogja, Sabtu 1 November 2025
Advertisement
Advertisement



