Advertisement

PPKM Luar Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Ini Data Covid-19 Nasional

Aprianus Doni Tolok
Senin, 06 Desember 2021 - 13:17 WIB
Sunartono
PPKM Luar Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Ini Data Covid-19 Nasional Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan Covid-19. ANTARA FOTO - Arnas Padda

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali berakhir hari ini, Senin (6/12) sejak diterapkan pada 23 November 2021.

Pemerintah rencananya akan mengumumkan nasib PPKM di luar Jawa-Bali pada hari ini. Belum diketahui apakah PPKM di luar Jawa-Bali akan kembali diperpanjang.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pada periode PPKM 23 November - 6 Desember 2021, pemerintah menerapkan cakupan dosis vaksinasi sebagai salah satu indikator.

“Daerah yang kurang dari 50 persen cakupan vaksinasinya dinaikkan 1 level PPKM,” kata Airlangga, Senin (22/11/2021).

Dengan ditetapkannya cakupan dosis vaksinasi sebagai indikator penetapan level PPKM suatu wilayah, maka Airlangga menyebut pada PPKM periode 23 November - 6 Desember 2021 terdapat sebanyak 109 kabupaten/kota di Level 3.

Kemudian, sebanyak 200 kabupaten/kota di Level 2 dan 77 kabupaten/kota berada di Level 1 PPKM.

Dia menyebut untuk level provinsi tidak ada daerah di level asesmen 3 dan 4, 20 provinsi di level 2, serta 7 provinsi di level 1.

Lebih lanjut, Airlangga juga menyampaikan perkembangan kasus aktif dan kasus harian Covid-19 yang terus mengalami tren penurunan.

Kasus aktif nasional per 21 November 2021 sebanyak 8.126 kasus atau 0,19 persen dari total kasus.

Kasus konfirmasi harian per 21 November 2021 sebanyak 314 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 365 kasus atu terjadi penurunan sebesar 99,45 persen dari puncak kasus konfirmasi harian pada 15 Juli 2021 yang mencapai 56.757 kasus.

Khusus di luar Jawa-Bali, kata Airlangga, dalam 1 minggu terakhir terjadi kenaikan kasus konfirmasi mingguan pada beberapa provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat (Kalbar), Kepulauan Bangka Belitung, dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

“NTT (naik) 77 kasus dalam satu minggu, Kalbar 43 kasus, Riau 16 (kasus), Babel 15 (kasus), Sultra 6 kasus dalam 1 minggu. Namun seluruhnya masih dalam level (asesmen) yang sama, tidak ada kenaikan level,” ujarnya.

Namun, untuk capaian vaksinasi masih terdapat sejumlah provinsi di luar wilayah Jawa-Bali perlu diakselerasi karena cakupannya masih rendah.

“Dari vaksinasi hanya dua provinsi yang tingkat [vaksinasi dosis pertama] di level memadai atau levelnya lebih dari 70 persen, yaitu Kepri dan Babel. Lalu di level sedang ada 11 provinsi di level sedang yang kurang dari 50 persen adalah 14 provinsi,” ujarnya.

Data Covid-19 Nasional

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus aktif nasional per 5 Desember 2021 mencapai 7.526 orang.

Dari jumlah tersebut, secara nasional Papua menjadi provinsi dengan jumlah kasus aktif tertinggi yakni 1.693 orang.

Lalu, khusus di wilayah luar Jawa-Bali, Provinsi Lampung menyusul Papua dengan total 574 kasus aktif, Riau 507, dan Papua Barat 268.

Sementara itu, untuk penambahan kasus positif harian Covid-19 per 5 November 2021 adalah 196 kasus Covid-19.

Penambahan tertinggi harian kasus Covid-19 masih didominasi wilayah Jawa-Bali. Penambahan kasus harian tertinggi pada Minggu (5/12) terjadi di DKI Jakarta yakni sebanyak 43 kasus, lalu Jawa Timur 29 kasus, dan DI Yogyakarta 28 kasus.

Sementara itu, provinsi di luar Jawa-Bali yang mencatatkan penambahan kasus tinggi harian adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 8 kasus, Papua Barat bertambah 7 kasus di urutan 7, dan Riau bertambah 5 kasus di urutan ke-8.

Aturan PPKM Luar Jawa Bali

Aturan terkait perpanjangan PPKM untuk daerah luar Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021.

Diberitakan sebelumnya, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen. 

Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring.

Kemudian, soal pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat umum seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya.

Penyesuaian juga dilakukan soal kapasitas untuk tempat ibadah, soal pelaksanaan pesta pernikahan maupun pengaturan sarana transportasi umum.

Semua penyesuaian tersebut masih mirip dengan instruksi sebelumnya yakni Inmendagri No.58/2021 yang berlaku 9-22 November 2021.

Kemudian, untuk penyesuaian aturan syarat perjalanan domestik seperti kapal, bus kereta api dan pesawat terbang tidak lagi diatur di dalam Inmendagri melainkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement