Advertisement
Omicron Merebak: Simak Aturan Terbaru Perjalanan Internasional
Ilustrasi WNA di Bandara - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah update informasi terkait penanganan perjalanan internasional melalui transportasi udara seiring dengan merebaknya laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron.
Hal itu sejalan dengan laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara, termasuk negara-negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Malaysia.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan sebagai tindak lanjut addendum SE Satgas Covid-19 No.23/2021. Selain itu, Kemenhub juga telah menerbitkan SE No.106/2021.
"Untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya third wave dari internasional maupun domestik," ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
BACA JUGA: Dinas Kebudayaan DIY Salurkan Gamelan kepada Pesantren
Secara lebih rinci, berikut ini adalah sejumlah poin perubahan pada SE Menhub No.106/2021. Mengubah karantina di luar 11 negara semula 7 hari menjadi 10 hari. Kemudian, mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, semula 7X24 jam menjadi 3X24 jam.
Lalu, menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing. Masa berlaku kebijakan ini mulai dilakukan pada 3 Desember 2021.
Novie menekankan Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan banyak pihak terkait pemantauan di lapangan. Mengingat penyebaran Omicron telah meluas, keputusan pembatasan melibatkan tidak hanya Kemenhub, tapi juga Satgas Covid-19, Imigrasi, dan lain-lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 26 Desember 2025
- Jadwal Bus DAMRI Semarang ke Jogja Hari Ini
- Badai Dahsyat, California Tetapkan Status Darurat di Enam Wilayah
- John Robertson, Pahlawan Forest di Era Emas Piala Eropa, Wafat
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS-Galeri24 Anjlok, Antam Naik
- Kecewa UMK 2026, Serikat Pekerja Solo Ancam Turun ke Jalan
- Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Advertisement




