Advertisement
Omicron Merebak: Simak Aturan Terbaru Perjalanan Internasional
Ilustrasi WNA di Bandara - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah update informasi terkait penanganan perjalanan internasional melalui transportasi udara seiring dengan merebaknya laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron.
Hal itu sejalan dengan laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara, termasuk negara-negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Malaysia.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan sebagai tindak lanjut addendum SE Satgas Covid-19 No.23/2021. Selain itu, Kemenhub juga telah menerbitkan SE No.106/2021.
"Untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya third wave dari internasional maupun domestik," ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
BACA JUGA: Dinas Kebudayaan DIY Salurkan Gamelan kepada Pesantren
Secara lebih rinci, berikut ini adalah sejumlah poin perubahan pada SE Menhub No.106/2021. Mengubah karantina di luar 11 negara semula 7 hari menjadi 10 hari. Kemudian, mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, semula 7X24 jam menjadi 3X24 jam.
Lalu, menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing. Masa berlaku kebijakan ini mulai dilakukan pada 3 Desember 2021.
Novie menekankan Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan banyak pihak terkait pemantauan di lapangan. Mengingat penyebaran Omicron telah meluas, keputusan pembatasan melibatkan tidak hanya Kemenhub, tapi juga Satgas Covid-19, Imigrasi, dan lain-lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Bangun 16 Jembatan Garuda Inisiasi Presiden Prabowo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Mensos: Data DTSEN Harus Dimulai dari Desa
- Solo Kena Sanksi KLH, Open Dumping Harus Dihentikan
- Perlintasan KA di Jogja Rawan, Aulia Reza Dorong Keselamatan Kolektif
- Liverpool Kalahkan Crystal Palace 3-1 di Anfield, The Reds Makin Kokoh
- Mengenang Sejarah hingga Proteksi Karya, Makna di Balik 26 April
Advertisement
Advertisement








