Advertisement
Omicron Merebak: Simak Aturan Terbaru Perjalanan Internasional
Ilustrasi WNA di Bandara - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah update informasi terkait penanganan perjalanan internasional melalui transportasi udara seiring dengan merebaknya laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron.
Hal itu sejalan dengan laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara, termasuk negara-negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Malaysia.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan sebagai tindak lanjut addendum SE Satgas Covid-19 No.23/2021. Selain itu, Kemenhub juga telah menerbitkan SE No.106/2021.
"Untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya third wave dari internasional maupun domestik," ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
BACA JUGA: Dinas Kebudayaan DIY Salurkan Gamelan kepada Pesantren
Secara lebih rinci, berikut ini adalah sejumlah poin perubahan pada SE Menhub No.106/2021. Mengubah karantina di luar 11 negara semula 7 hari menjadi 10 hari. Kemudian, mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, semula 7X24 jam menjadi 3X24 jam.
Lalu, menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing. Masa berlaku kebijakan ini mulai dilakukan pada 3 Desember 2021.
Novie menekankan Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan banyak pihak terkait pemantauan di lapangan. Mengingat penyebaran Omicron telah meluas, keputusan pembatasan melibatkan tidak hanya Kemenhub, tapi juga Satgas Covid-19, Imigrasi, dan lain-lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Baznas Kota Jogja Galang Bantuan Rp434 Juta untuk Banjir Sumatera
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Pertama Mahasiswa UNY Perdana Arie, Ini Isi Dakwaannya
- Astra Motor Latih Kurir Pos Teknik Aman Bawa Paket
- Ribuan Peserta Dipastikan Hadir di Festival Gunungkidul Lautan Bakmi
- Eko Suwanto: Rp100 Juta per Kelurahan di Yogyakarta untuk Stunting
- Dibekali Kompetensi, 26 Pemuda Siap Terjun ke Usaha Kuliner
- Resmi, Hanung Gantikan Joko Purnomo sebagai Ketua PDIP Bantul
- Raperda DIY: Penyelenggaraan Keamanan Pangan
Advertisement
Advertisement




