Advertisement

Luhut Pastikan Vaksinasi Dosis Ketiga Mulai Januari 2022 di Seluruh Provinsi

Newswire
Jum'at, 03 Desember 2021 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Luhut Pastikan Vaksinasi Dosis Ketiga Mulai Januari 2022 di Seluruh Provinsi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan berlangsung di semua provinsi mulai Januari 2022.

"Nggak ada provinsi [prioritas], [vaksinasi dosis ketiga] langsung paralel semuanya," kata Luhut usai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Bali seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/12/2021).

Advertisement

Dia menambahkan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan diperoleh masyarakat Indonesia secara gratis dan berbayar. 

Menurutnya, pemerintah akan memberikan vaksin dosis ketiga secara gratis bagi masyarakat yang tidak mammpu. 

"Sebagian berbayar. Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," imbuhnya.

Meski demikian, dia mengaku Kementerian Kesehatan masih menghitung harga jual booster vaksin Covid-19. 

Luhut mengatakan pemerintah bukan hanya menganjurkan, tetapi bakal mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendapatkan booster vaksin Covid-19. 

"Semuanya dianjurkan, diwajibkan untuk mendapatkan booster atau suntik ketiga," ucap Luhut. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan harga jual vaksin dosis ketiga atau booster di bawah Rp300 ribu.

Dia menuturkan pemerintah bakal memprioritaskan lansia dan pra-lansia untuk mendapatkan suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19. 

"Mulainya tapi dari Pak Luhut ya, dari umur-umur Pak Luhut," ucap Budi Gunadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya menambahkan, dilihat dari skemanya, booster vaksin diharapkan biayanya secara mandiri oleh masyarakat.

Menurut Suarjaya, setelah nanti ada petunjuk teknisnya (juknis), baru bisa dilihat daerah atau kelompok masyarakat mana yang bisa mendapatkan prioritas vaksin Covid-19.

"Kecuali penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu artinya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu. Rencananya seperti itu, nanti kami kan lihat juknisnya lagi. Juknisnya belum keluar kok," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement