Advertisement
Luhut Pastikan Vaksinasi Dosis Ketiga Mulai Januari 2022 di Seluruh Provinsi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan berlangsung di semua provinsi mulai Januari 2022.
"Nggak ada provinsi [prioritas], [vaksinasi dosis ketiga] langsung paralel semuanya," kata Luhut usai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Bali seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/12/2021).
Advertisement
Dia menambahkan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan diperoleh masyarakat Indonesia secara gratis dan berbayar.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan vaksin dosis ketiga secara gratis bagi masyarakat yang tidak mammpu.
"Sebagian berbayar. Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," imbuhnya.
Meski demikian, dia mengaku Kementerian Kesehatan masih menghitung harga jual booster vaksin Covid-19.
Luhut mengatakan pemerintah bukan hanya menganjurkan, tetapi bakal mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendapatkan booster vaksin Covid-19.
"Semuanya dianjurkan, diwajibkan untuk mendapatkan booster atau suntik ketiga," ucap Luhut.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan harga jual vaksin dosis ketiga atau booster di bawah Rp300 ribu.
Dia menuturkan pemerintah bakal memprioritaskan lansia dan pra-lansia untuk mendapatkan suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19.
"Mulainya tapi dari Pak Luhut ya, dari umur-umur Pak Luhut," ucap Budi Gunadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya menambahkan, dilihat dari skemanya, booster vaksin diharapkan biayanya secara mandiri oleh masyarakat.
Menurut Suarjaya, setelah nanti ada petunjuk teknisnya (juknis), baru bisa dilihat daerah atau kelompok masyarakat mana yang bisa mendapatkan prioritas vaksin Covid-19.
"Kecuali penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu artinya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu. Rencananya seperti itu, nanti kami kan lihat juknisnya lagi. Juknisnya belum keluar kok," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Laka Lantas Kulonprogo 2025 Tembus 844 Kasus, Jalan WatesJogja Rawan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Solusi Cepat jika Email Aktivasi SNPMB 2026 Belum Masuk
- GAIA Semeja Asian Kitchen Hadirkan Fire Horse Chinese New Year
- Ansyari Lubis Ungkap Kendala PSS Sleman Hadapi Pertahanan Barito
- Elon Musk Merger SpaceX dan xAI, Valuasi Capai Rp25.154 Triliun
- Gunungkidul Tunggu Izin Kemendagri untuk Pemilihan Lurah 2026
- Empat Pemuda Mabuk Curi Motor di Pleret, Satu Masih Buron
- Bank Jateng Dukung Program Konservasi dan Reboisasi di Banjarnegara
Advertisement
Advertisement



