Advertisement
JPU Dakwa Munarman dengan 3 Pasal UU Terorisme
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dengan dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27-4-2021) sekitar pukul 15.30 WIB. ANTARA - HO/Polda Metro Jaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kuasa hukum mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan kliennya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“[Didakwa] Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme,” ucap Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dari laman Humas.polri, Rabu (1/12/2021).
Advertisement
Namun demikian, ia mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang seharusnya digelar pada Rabu tersebut ditunda.
Alasannya, karena ada beberapa dokumen yang dinilai belum lengkap.
“Pertama, kami minta sidang offline. Kedua, kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga,” tuturnya.
Baca juga: Cegah Massa Reuni 212, Polisi Saring Kendaraan di Perbatasan Jakarta
Lebih jauh, Azis menjelaskan, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP, sebelum sidang dibuka sejatinya JPU lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum.
Tetapi, dalam sidang tadi, JPU berkilah salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.
“Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa. Jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalan Siluk 2 Bantul Longsor, Satu Lajur Ditutup Sementara
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru 2025, Dishub Bantul Pastikan Angkutan Wisata Laik Jalan
- Dukungan Unik Fans H2H: Adopsi Orangutan Atas Nama Carmen
- BTNGM Berduka, Pendaki Kaltim Meninggal di Gunung Merbabu
- Thailand Kecam Serangan Roket Kamboja ke Desa Sipil
- Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
- Maarten Paes Bantah Rumor Gabung Persib Bandung
- Diduga Provokasi, Pesawat Pengintai Rusia Dicegat Polandia
Advertisement
Advertisement



