Advertisement
Skenario Pemerintah Hadapi Nataru, dari Ganjil Genap hingga Pembatasan
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun skenario pembatasan pergerakan masyarakat hingga penerapan ganjil genap menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan skenario tersebut bakal diputuskan sembari memantau perkembangan kasus Covid-19 di Eropa dan Amerika Serikat (AS) serta munculnya virus corona varian Omicron, yang telah menyebar sejumlah negara.
Advertisement
"Skenario tersebut di antaranya dengan membatasi jam operasi transportasi umum dan kapasitas penumpang setiap moda transportasi," kata Budi saat rapat bersama komisi V DPR RI, Rabu (29/11/2021).
Selain itu, juga kebijakan pemberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol dan tol disertai dengan pembangunan posko atau titik pengecekan di jalur kedatangan dan keberangkatan di sejumlah daerah.
Dia menambahkan mobilitas angkutan bisnis tidak dibatasi untuk mendukung kegiatan ekonomi berjalan. Perjalanan dalam negeri selama 20 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mengacu pada SE gugus tugas akan dilakukan pembatasan.
Akan dilakukan jam operasi angkutan dan pembatasan kapasitas angkutan umum. Selain itu akan dilakukan peningkatan pengawasan implementasi prosedur kesehatan dan peduli lindungi di sektor transportasi.
Menhub pun memerinci, pembatasan perjalanan darat dilakukan terhadap kendaraan perseorangan angkutan umum, dan angkutan penyeberangan. Pembatasan operasi angkutan umum dilakukan dengan jumlah kendaraan yang beroperasi hanya 50 persen, terutama bus pariwisata dengan kapasitas 70 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan.
Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur pembatasan jam operasi angkutan umum. Operator transportasi pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek hasil tes kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan yang tepat.
Kemenhub juga mengusulkan pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, jalan ibu kota provinsi, dan area tempat wisata. Hal tersebut menyusul adanya potensi pergerakan kendaraan pribadi motor dan mobil. Jumlah kendaraan pribadi tersebut banyak dan signifikan susah dikendalikan.
BACA JUGA: Waduh...Alat Pendeteksi Curah Hujan di Kulonprogo Digondol Maling
Ganjil Genap kendaraan pribadi rencananya dilakukan di ruas Jalan Tol-Merak, ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci dan ruas Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang.
Dia pun telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah dan berkonsolidasi dengan TNI/Polri agar bersama-sama membuat posko pengecekan dan mengkoordinasikan operasi transportasi selama Nataru agar melakukan kesiapan dan kelaikan operasi kendaraan dengan ramp check untuk kendaraan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 50 Ribu Tiket Gratis
- Parkir Stasiun Lempuyangan Dinilai Cukup, KAI Dorong Penertiban Liar
- Tradisi Bukber Masih Menguat di Tengah Gaya Hidup Modern
- Arisan Bodong Diduga Rugikan Lansia Solo hingga Rp1,1 Miliar
- Tewas di Sumur Tua, Polisi Dalami Aktivitas Terakhir Remaja Ponorogo
- Puncak Musim Hujan DIY Bertahan hingga Maret, BPBD Tetap Siaga
- KPK Sita Uang 50.000 Dolar AS dari Penggeledahan Ketua PN Depok
Advertisement
Advertisement




