Advertisement

Promo November

Update Kasus Tanah: Mantan ART Nirina Zubir Gelapkan Lebih dari 6 Sertifikat

Aliftya Amarilisya
Minggu, 21 November 2021 - 17:17 WIB
Sunartono
Update Kasus Tanah: Mantan ART Nirina Zubir Gelapkan Lebih dari 6 Sertifikat Nirina Zubir - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Artis peran Nirina Zubir mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan mafia tanah yang membuat ia dan keluarganya sebagai korban. Diketahui, sang mantan aisten rumah tangga, Riri Khasmita ternyata juga menjual beberapa sertifikat tanah milik ibu Nirina yang berada di luar Jakarta.

"Ini yang belum gue omongin ke yang lain, secara umum sekarang mungkin teman-teman udah pada tahu [hanya ada] enam surat [yang gelapkan]. In real life is more than that, cuma karena yurisdiksinya out of Jakarta, kita masih melaporkan yang enam ini," kata Nirina dikutip dari kanal YouTube TS Media pada Minggu (21/11/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Pihak tvOne Buka Suara soal Aksi Walk Out Nirina Zubir saat Wawancara Live

Dari penuturannya, tanah-tanah tersebut berada di daerah Bogor, Jawa Barat dan telah ada yang dijual oleh Riri.

"Gunung Putri satu, Bogor satu, udah dijual," ucap Nirina.

Tak hanya itu, Nirina juga menemukan beberapa kecacatan pada sejumlah surat terkait. Ia pun berharap pembatalan pembelian dan pengembalian dapat segera dilakukan tanpa harus melewati proses persidangan.

"Kalau yang kita ketahui ada beberapa surat cacat administrasi, ini kan dipalsuin KTP kakak ipar, suami, istri otomatis harus dua-duanya, yang istri NIK-nya salah, yang bener cuma nama sama tanggal lahir, lebih-lebih lainnya salah. Harusnya secara hukum, kalau memang ada cacat administrasi, artinya bisa dilakukan pembatalan dan bisa dikembalikan seperti semula, harapannya sih tanpa harus nunggu keputusan pengadilan," ucap Nirina.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Mafia Tanah Hadir saat Wawancara Live, Nirina Zubir Walk Out

Lepas dari itu, kini lima tersangka sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Rutin Dibersihkan, Sampah Liar di Pembatas Jalan Depan Pasar Demangan Tetap Muncul

Jogja
| Selasa, 26 November 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement