Advertisement

Muhammadiyah Dukung Pelarangan Iklan Rokok 

Sirojul Khafid
Senin, 29 November 2021 - 08:27 WIB
Bhekti Suryani
Muhammadiyah Dukung Pelarangan Iklan Rokok  Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Muhammadiyah Tobacco Control Networks (MTCN) mendeklarasikan delapan poin terkait pengendalian tembakau. Wakil Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum Muhammadiyah, Esty Martiana Rachmie mengatakan poin-poin ini seperti dukungan akan penegaskan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok. Hal ini termasuk di seluruh media, baik media cetak, luar ruangan, daring, maupun konten media digital.

Selain itu, MTCN juga mendukung presiden mengesahkan revisi PP 109 tahun 2012 dan konsisten menaikan cukai rokok sebagai langkah nyata perlindungan bagi anak Indonesia dari bahaya rokok. Selanjutnya mendorong adanya penambahan pasal pelarangan total Iklan dan promosi rokok di Pergub, Perda, dan Perwali atau Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Advertisement

“Memasukkan penurunan jumlah perokok anak sebagai indikator penilaian Kota Ramah Anak. Memasukkan Penegakkan Perda KTR sebagai evaluasi keberhasilan daerah. Menghubungkan dampak pengendalian tembakau terhadap kondisi kesehatan dan integrasi layanan berhenti merokok terhadap perokok,” kata Esty dalam talkshow peringatan Hari Kesehatan Nasional 2021 secara daring, Sabtu (27/11/2021).

Poin lain yaitu mengembangkan sikap strategis dalam intervensi penanggulangan terhadap kelompok prevalensi perokok terbesar berupa laki-laki dan anak-anak. Hal terakhir, yaitu penurunan prevalensi merokok berbasis perilaku.

“MTCN adalah salah satu ujung tombak persyarikatan Muhammadiyah dalam penanggulangan tembakau yang berbasis pada perguruan tinggi, merupakan implementasi dari upaya Nahi Munkar yang menjadi komitmen Muhammadiyah,” kata Esty yang juga pembina MTCN.

BACA JUGA: Cegah Varian Covid-19 Omicron, Indonesia Tutup Kedatangan dari Afrika Selatan

Narasumber lain, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mumhammadiyah Malang (UMM), Frida Kusumastuti menyoroti terpaan iklan rokok terhadap anak-anak. “Bonus demografi Indonesia bisa sia-sia jika anak-anak tidak sehat karena konsumsi rokok. Jumlah anak merokok 2018 saja berdasarkan data Atlas tembakau Indonesia sudah mencapai 7,6 juta, atau hampir setara dengan gabungan jumlah penduduk Surabaya dan Jogja. Kalau anak-anak yang merokok itu dikumpulkan kami memerlukan 1.266 UMM DOME,” kata Frida.

Menurut Frida, tiga besar pemicu anak merokok adalah paparan iklan televisi, gambar bungkus rokok yang di-display di warung, serta iklan rokok media luar ruang. Sementara narasumber lain, Nurul Kodriati memaparkan sudut pandang tentang maskulinitas, “Angka terbesar perokok adalah di kalangan laki-laki, sehingga perlu ada narasi yang bernada positif untuk mendorong laki-laki lebih berperan positif bagi keluarganya dengan tidak merokok,” kata Nurul yang juga dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (UAD).

Deputi III Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Kependudukan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Agus Suprapto mengapresiasi dan mendukung langkah MTCN dalam mengendalikan pemakaian tembakau.

“Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah penduduk perokok terbesar di dunia, oleh sebab itu kita harus terus mengawal bersama kebijakan pengendalian konsumsi tembakau baik dari sisi fiskal maupun non-fiskal, karena saat ini mulai terjadi penurunan realisasi dari upaya tersebut,” kata Agus.

MTCN merupakan jaringan perhimpunan Tobacco Controll Centre (TCC) di lingkungan Muhammadiyah seperti TCC UM Yogyakarta, TCC UAD Yogyakarta, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement