Cara Pindah BPJS Perusahaan ke PBI Gratis Setelah Kena PHK
Kena PHK? Simak cara pindah BPJS Kesehatan perusahaan ke PBI gratis, lengkap dengan syarat dokumen dan tahapan pengajuannya.
Ilustrasi - Varian baru Virus Corona SARS-CoV-2./Antara
Bisnis,com, JAKARTA - Menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru COVID-19 B.1.1.529 di berbagai wilayah di luar negeri, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang
Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah
Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529.
Penerbitan surat edaran ini yaitu pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID?19 B.1.1.529; dan mencegah terjadinya imported case varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Surat edaran yang diterbitkan atas nama aplt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana
Adapun isi surat edaran tersebut yakni atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala
Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi:
Menyebarluaskan informasi kepada stakeholder dan masyarakat luas mengenai:
1) Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari
sebelum masuk wilayah Indonesia;
2) Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dikecualikan terhadap
orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
b. Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi:
1) Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi
wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique,
Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk
wilayah Indonesia;
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikecualikan terhadap orang asing
yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kena PHK? Simak cara pindah BPJS Kesehatan perusahaan ke PBI gratis, lengkap dengan syarat dokumen dan tahapan pengajuannya.
Warga Padukuhan Karang, Tuksono, Kulonprogo, kembali memprotes tambang pasir Sungai Progo. CV BKS menyebut seluruh perizinan telah lengkap.
Jenazah Sukarman, kru KM Arupadatu I, tiba di Soetta dari Bengkulu dan langsung dibawa ke rumah duka di Pandeglang.
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Bank Indonesia mempertahankan BI Rate 5,75% pada September 2026. Stabilitas rupiah dan tekanan pasar keuangan global menjadi pertimbangan utama.
Pendapatan transfer DIY turun Rp583,77 miliar pada perubahan APBD 2026. DPRD meminta PAD diperkuat tanpa menambah beban masyarakat.