13 Kali Bulan Purnama Warnai 2026, Ada Blue Moon dan Gerhana
Tahun 2026 dihiasi 13 kali bulan purnama, termasuk Blue Moon, supermoon, dan dua gerhana bulan, salah satunya gerhana total terakhir sebelum 2028.
Ilustrasi - Varian baru Virus Corona SARS-CoV-2./Antara
Bisnis,com, JAKARTA - Menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru COVID-19 B.1.1.529 di berbagai wilayah di luar negeri, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang
Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah
Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529.
Penerbitan surat edaran ini yaitu pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID?19 B.1.1.529; dan mencegah terjadinya imported case varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Surat edaran yang diterbitkan atas nama aplt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana
Adapun isi surat edaran tersebut yakni atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala
Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi:
Menyebarluaskan informasi kepada stakeholder dan masyarakat luas mengenai:
1) Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari
sebelum masuk wilayah Indonesia;
2) Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dikecualikan terhadap
orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
b. Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi:
1) Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi
wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique,
Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk
wilayah Indonesia;
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikecualikan terhadap orang asing
yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Tahun 2026 dihiasi 13 kali bulan purnama, termasuk Blue Moon, supermoon, dan dua gerhana bulan, salah satunya gerhana total terakhir sebelum 2028.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.