Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
Harga emas perhiasan 30 Maret 2026 stabil. Simak daftar lengkap harga emas semua karat dari Lakuemas dan Rajaemas.
Ilustrasi - Varian baru Virus Corona SARS-CoV-2./Antara
Bisnis,com, JAKARTA - Menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru COVID-19 B.1.1.529 di berbagai wilayah di luar negeri, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang
Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah
Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529.
Penerbitan surat edaran ini yaitu pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID?19 B.1.1.529; dan mencegah terjadinya imported case varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Surat edaran yang diterbitkan atas nama aplt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana
Adapun isi surat edaran tersebut yakni atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala
Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi:
Menyebarluaskan informasi kepada stakeholder dan masyarakat luas mengenai:
1) Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari
sebelum masuk wilayah Indonesia;
2) Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dikecualikan terhadap
orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
b. Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi:
1) Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi
wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique,
Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk
wilayah Indonesia;
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikecualikan terhadap orang asing
yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Harga emas perhiasan 30 Maret 2026 stabil. Simak daftar lengkap harga emas semua karat dari Lakuemas dan Rajaemas.
JBBA 2026 mendorong korporasi dan instansi publik mengadopsi ekonomi berkelanjutan sebagai strategi bisnis dan tata kelola.
Polres Temanggung menangkap dua terduga pelaku pengganjal ATM Bank Mandiri. Korban kehilangan Rp20 juta, satu pelaku diketahui residivis.
Timnas voli putri Indonesia U-18 kalah dramatis 2-3 dari Kazakhstan di AVC U-18 2026 dan gagal memperebutkan peringkat kelima.
Warga di Kalurahan Jurangjero, Ngawen mengeluhkan rusaknya akses jalan tembus menuju Kalurahan Tegalrejo, Gedangsari dan meminta dilakukan perbaikan ke pemkab.
NPD World Tour akan digelar di 12 lokasi pada 23–26 Juli 2025 dan disiarkan langsung selama 72 jam. NPD juga menyiapkan lagu baru usai tur.