Advertisement
Mahfud MD ke Penerima Hibah Aset Eks BLBI: Jangan Berpindah Tangan Lagi!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk segera memanfaatkan hibah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud meminta agar aset yang sudah dihibahkan tersebut jangan sampai terlantar. Pasalnya, bukan tidak mungkin aset eks BLBI itu bisa diserobot orang lain.
Advertisement
"Jangan sampai terlantar lagi kalau istilah bu menteri tadi dimiliki tapi tidak digarap, diserobot orang lagi dan itu banyak sekali terjadi," kata Mahfud, Kamis (25/11/2021).
BACA JUGA : Mahfud Pastikan Satgas Akan Awasi Pengelolaan Aset Eks
Mahfud pun mencontohkan ada kasus tanah milik negara yang akhirnya berpindahtangan ke perorangan di NTT. Hal ini lantaran tanah tersebut belum dibukukan dan dibiarkan terlantar.
Meski akhirnya tanah tersebut bisa kembali dikuasai negara. Namun, harus melewati proses yang panjang.
"Karena banyak tanah tiba-tiba beralih, tapi coba menyelesaikannya susah. Oleh sebab itu mohon agar ini diperhatikan," kata Mahfud.
Pada hari ini, pemerintah menyerahkan sejumlah aset eks BLBI senilai Rp492,2 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga.
Mahfud bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian hibah aset eks BLBI yang berlokasi di Kota Bogor dengan total luas 10,3 Ha dan total nilai Rp345,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, sebagai wakil Kementerian Keuangan sedangkan Pemerintah Kota Bogor diwakili oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Selanjutnya, tanggung jawab penatausahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor.
BACA JUGA : Daftar Aset Milik Tommy Soeharto yang Akan Dilelang Satgas
Selain hibah kepada Pemerintah Kota Bogor, pada hari ini juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima penetapan status penggunaan (PSP) atas aset-aset properti eks BLBI kepada tujuh Kementerian/Lembaga.
Total keseluruhan hibah untuk tujuh kementerian dan lembaga tersebut seluas 32,3 hektare dengan total nilai Rp146,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement