Advertisement
Mahfud Pastikan Satgas Akan Awasi Pengelolaan Aset Eks BLBI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI akan terus melakukan upaya penagihan pengembalian hak tagih negara.
Selain itu, Satgas juga akan mengawasi dan memastikan aset BLBI dikelola dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah diantaranya melalui dua rencana tindakan.
Advertisement
BACA JUGA : Aset BLBI yang Dikuasai Negara Bertambah 15,2 Juta Hektare
“Pertama, rencana tindakan penyitaan barang jaminan dan aset obligor yang terletak di berbagai daerah. Jadi kita akan terus melakukan penyitaan dalam waktu yang tidak lama,” kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).
Yang kedua, sambung Mahfud, rencana penjualan secara lelang atas aset properti yang sudah dikuasi secara fisik oleh Satgas BLBI yang berlokasi di Blok B Taman Buah perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua Tangerang dengan total luas 37.779 meter persegi.
“Ini akan dilelang secepatnya,” imbuh Menko.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI, pada 25 November 2021 Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga negara dengan penetapan status penggunaan atau PSP.
Tujuh kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisan Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.
“Seluruh aset yang bernilai Rp492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemda dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Mahfud.
BACA JUGA : Daftar Aset Milik Tommy Soeharto yang Akan Dilelang Satgas
Sementara itu, salah satu aset yang dilakukan PSP kepada Kemenag yaitu aset di Kecamatan Gambir seluas 1.107 meter persegi, untuk digunakan dalam pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).
Dalam penggunaannya oleh Kemenag, kata Mahfud, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan dalam rangka meningkatkan sumber daya umat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
7.993 Siswa SMP di Gunungkidul Bersiap Ikuti TKA April 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia
- Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Sewon Bantul, Ribuan Butir Disita
- Dispar Sleman Siapkan Atraksi Budaya Sambut Lonjakan Wisatawan Lebaran
- Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Dilaporkan Terluka
- Carik Bohol Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Kalurahan
- Terminal Giwangan Siap Tampung Hingga 15.000 Pemudik per Hari
- KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji
Advertisement
Advertisement








