Advertisement

Promo November

Dua Notaris Ditahan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Newswire
Rabu, 24 November 2021 - 03:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dua Notaris Ditahan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menahan dua tersangka kasus mafia tanah yang menyangkut artis Nirina Zubir sebagai korbannya. Total, sudah ada lima tersangka yang ditahan.

"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar jam 00.30 WIB di apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Advertisement

Petrus mengungkapkan, alasan penangkapan terhadap Ina Rosiana, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian tanpa alasan jelas.

"Dipanggil pada Rabu pekan lalu, tapi tidak hadir dan minta tunda ke hari Jumat. Kemudian, minta tunda lagi ke hari Senin, minta tunda lagi tanpa alasan yang patut dan layak," ujarnya.

Tersangka selanjutnya adalah notaris Erwin Riduan, yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2021) siang.

"Jadi tidak perlu ditangkap karena sudah menyerahkan diri," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Proyek GOR, Pejabat di Kulonprogo Masih Melenggang

Menurut Petrus anggota polisi dari Sybdit Harda dikerahkan semua dan menunggu di Polda Metro Jaya.

"Karena sudah datang, notaris Erwin, dibawa ke ruang pemeriksaan," katanya.

Dia memastikan, kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Ina Rosiana dan Erwin Riduan guna  pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," tambahnya.

Dengan penahanan terhadap kedua tersangka di tersebut, maka kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Riri Kasmita, mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir, dan suami Riri atas nama Endrianto, serta notaris bernama Faridah.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kampenye Akbar Heroe-Pena Libatkan Ribuan Warga

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement