Advertisement
Dua Notaris Ditahan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menahan dua tersangka kasus mafia tanah yang menyangkut artis Nirina Zubir sebagai korbannya. Total, sudah ada lima tersangka yang ditahan.
"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar jam 00.30 WIB di apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Advertisement
Petrus mengungkapkan, alasan penangkapan terhadap Ina Rosiana, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian tanpa alasan jelas.
"Dipanggil pada Rabu pekan lalu, tapi tidak hadir dan minta tunda ke hari Jumat. Kemudian, minta tunda lagi ke hari Senin, minta tunda lagi tanpa alasan yang patut dan layak," ujarnya.
Tersangka selanjutnya adalah notaris Erwin Riduan, yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2021) siang.
"Jadi tidak perlu ditangkap karena sudah menyerahkan diri," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Proyek GOR, Pejabat di Kulonprogo Masih Melenggang
Menurut Petrus anggota polisi dari Sybdit Harda dikerahkan semua dan menunggu di Polda Metro Jaya.
"Karena sudah datang, notaris Erwin, dibawa ke ruang pemeriksaan," katanya.
Dia memastikan, kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Ina Rosiana dan Erwin Riduan guna pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," tambahnya.
Dengan penahanan terhadap kedua tersangka di tersebut, maka kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Riri Kasmita, mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir, dan suami Riri atas nama Endrianto, serta notaris bernama Faridah.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
- Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak
- Pemerintah Tegaskan APBN Tidak Akan Menanggung Utang Whoosh
- Demo Gen Z Tuntut Mundur Presiden Rajoelina Didukung Militer
- Trump Pertimbangkan Persenjatai Ukraina, Beri Ultimatum ke Rusia
Advertisement
Pemindahan Pedagang ke Pasar Godean Ditunda, Talang Bocor Jadi Kendala
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Targetkan Penambahan 18 Ribu Anggota Baru di Gunungkidul
- 2 Kali Gagal Eksekusi Penalti, Erling Haaland Janji Berlatih
- Menkeu Purbaya Mengaku Tidak Takut Siapa Pun
- Israel Serang Pasukan Penjaga Perdamaian di Tengah Gencatan Senjata
- Aparat Gabungan Geledah Kamar Napi Rutan Wates, Ini Hasilnya
- Cetak Gol Banyak, Messi Belum Bawa Miami ke 3 Besar MLS 2025
- DVI Identifikasi 2 Jenazah Korban Runtuh Ponpes Al Khoziny
Advertisement
Advertisement