Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menahan dua tersangka kasus mafia tanah yang menyangkut artis Nirina Zubir sebagai korbannya. Total, sudah ada lima tersangka yang ditahan.
"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar jam 00.30 WIB di apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Petrus mengungkapkan, alasan penangkapan terhadap Ina Rosiana, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian tanpa alasan jelas.
"Dipanggil pada Rabu pekan lalu, tapi tidak hadir dan minta tunda ke hari Jumat. Kemudian, minta tunda lagi ke hari Senin, minta tunda lagi tanpa alasan yang patut dan layak," ujarnya.
Tersangka selanjutnya adalah notaris Erwin Riduan, yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2021) siang.
"Jadi tidak perlu ditangkap karena sudah menyerahkan diri," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Proyek GOR, Pejabat di Kulonprogo Masih Melenggang
Menurut Petrus anggota polisi dari Sybdit Harda dikerahkan semua dan menunggu di Polda Metro Jaya.
"Karena sudah datang, notaris Erwin, dibawa ke ruang pemeriksaan," katanya.
Dia memastikan, kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Ina Rosiana dan Erwin Riduan guna pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," tambahnya.
Dengan penahanan terhadap kedua tersangka di tersebut, maka kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Riri Kasmita, mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir, dan suami Riri atas nama Endrianto, serta notaris bernama Faridah.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Minim Sampah, Berkarya di Kebun, Bahagia di Dapur