Advertisement
Polisi Akan Terbitkan Status DPO Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir
![Polisi Akan Terbitkan Status DPO Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir](https://img.harianjogja.com/posts/2021/11/23/1088962/nirina-zubir.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga Aktris Nirina Zubir.
Tersangka yang nantinya akan masuk DPO itu adalah Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Erwin Riduan.
Advertisement
"Nanti akan kami terbitkan (status DPO)," kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBL Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, penerbitan status DPO untuk Erwin Riduan bertujuan memudahkan pencarian tersangka kasus mafia tanah keluar Nirina Zubir tersebut.
Erwin telah mangkir dua kali dari panggilan polisi bersama tersangka oknum PPAT Jakbar lain, Ina Rosiana. Namun, polisi telah menangkap Ina, sedangkan Erwin diduga telah melarikan diri.
"Untuk Erwin, dimanapun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke Penyidik," kata Petrus.
Sebelumnya, Polisi menangkap satu dari dua tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga Aktris Nirina Zubir.
Pihak yang ditangkap adalah Notaris PPAT Ina Rosaina. Polisi melakukan upaya penjemputan paksa lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif. Dia telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.
"Notaris ina sudah tertangkap," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus, Selasa (23/11/2021).
Adapun, Keluarga artis Nirina Zubir menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh asisten rumah tangga (ART) yang bernama Riri Khasmita dan suaminya Endiryanto. Mereka menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibu Nirina.
Dari enam sertifikat tersebut, dua diantaranya sudah dijual hingga telah dibangun oleh pembeli.
"Sisanya empat tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan. Kurang lebih 17 miliar dari keenam bidang tanah tersebut,” ujar salah satu kakak Nirina pada Rabu (17/11/2021).
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita, Endrianto, Notaris Faridah, Notaris PPAT Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement