Advertisement
Sri Mulyani Sebut Kerugian Akibat Bencana di RI Bisa Lampaui Rp20 Triliun
![Sri Mulyani Sebut Kerugian Akibat Bencana di RI Bisa Lampaui Rp20 Triliun](https://img.harianjogja.com/posts/2021/11/18/1088609/sri-mulyani-g20-1.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia menghadapi risiko kerugian langsung akibat bencana senilai lebih dari Rp20 triliun setiap tahunnya.
"Setiap tahun, biaya dari bencana-bencana ini bisa mencapai Rp20 triliun lebih per tahunnya," jelas Sri Mulyani pada kuliah umum, Kamis (18/11/2021).
Advertisement
Hal ini, katanya, menjadi konsekuensi dari tingginya risiko bencana yang ada di Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa lebih dari 90 persen bencana di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi. Contohnya, puting beliung, longsor, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah menginisiasi pooling fund bencana guna menanggulangi tingginya risiko bencana di Indonesia. Hal ini untuk menjawab kebutuhan daerah-daerah terhadap dana cepat. Khususnya, daerah yang biasanya memiliki risiko tinggi terjadinya bencana.
"Maka kita kumpulkan dana dengan mekanisme penghitungan risiko. Sehingga ketika suatu daerah terkena bencana, mereka bisa menarik dana itu," ujarnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Kristiyanto menjelaskan bahwa tahap awal pembentukan pooling fund bencana (PFB) adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Beleid itu mengatur bahwa penanggulangan bencana dapat dilakukan bukan hanya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tetapi dari berbagai sumber, seperti dana pemerintah daerah, hasil investasi dana yang dikelola, hibah, hingga penerimaan klaim asuransi.
Pooling fund bencana juga bisa ditujukan untuk penanganan perubahan iklim. Poolinh fund akan dikelola bersama Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan.
Baik BPDLH dan pooling fund bencana, merupakan beberapa inisiatif pendanaan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu bencana yang perlu diantisipasi.
Tidak hanya dari APBN, pendanaan penanganan perubahan iklim juga berasal dari non-APBN seperti SDG Indonesia One, serta Green Climate Fund yang didirikan oleh Conference of Parties (COP) 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement