Advertisement
Perlindungan Data Pribadi Jadi Tantangan Integrasi PeduliLindungi dengan Rekam Medis
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. - Bisnis/Rio Sandy Pradana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai aspek perlindungan data pribadi yang belum jelas menjadi salah satu tantangan untuk mengintegrasikan data kesehatan masyarakat dengan aplikasi PeduliLindungi.
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati mengakui akan banyak keuntungan dan kemudahan yang didapat pengguna setelah integrasi data dilakukan.
Advertisement
"Hanya saja, bahaya integrasi juga banyak, salah satunya soal kepastian data pengguna yang saat ini belum jelas hukumnya jika data tersebut bocor," kata Sigit, Minggu (14/11/2021).
BACA JUGA : Jogja Rancang Penerapan PeduliLindungi di Pasar Tradisional
Dia menuturkan data kesehatan termasuk salah satu jenis data pribadi, yang hak dan kewajibannya seharusnya diatur oleh UU dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Dengan belum tuntasnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) data yang tersimpan di peladen PeduliLindungi belum terlindungi.
Dengan tidak terlindungi secara hukum, masyarakat akan sulit meminta pertanggungjawaban jika data yang disimpan bocor.
Sekadar informasi, kasus pembobolan data marak terjadi di Indonesia. Bahkan data PeduliLindungi sendiri sempat dikabarkan bocor pada September 2021.
Terdapat 1,3 juta pengguna electronic Health Alert Card (e-HAC) dari Kementerian Kesehatan yang bocor. Kabar tersebut langsung dibantah oleh berbagai Kemenkominfo dan Kemenkes.
Sigit mengatakan aturan yang ada saat ini masih bersifat teknis sektoral, belum mengedepankan perlindungan data pribadi sebagai hak pemilik data. Pertanggungjawaban data yang bocor saat ini masih tidak jelas.
BACA JUGA : Akhir Pekan Ini Malioboro Bakal Terapkan PeduliLindungi
Merujuk pada pengalaman terbaik di sejumlah negara, ujarnya, pengawas perlindungan data harus dilakukan oleh lembaga independen. “Ketika otoritas pengawas adalah independen, maka aturan kepada instansi pemerintah lebih bisa ditegakkan."
Sebelumnya Kementerian Kesehatan berencana mengintegrasikan rekam medis masyarakat dengan aplikasi PeduliLindungi. Jika berhasil, sejumlah sektor seperti asuransi hingga kesehatan berbasis teknologi dapat memanfaatkan data yang tersimpan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
TKD Berkurang, Anggaran Kunker DPRD Gunungkidul Dipangkas Rp14 Miliar
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Purbaya: Presiden Prabowo Berhasil Pulihkan Optimisme Publik
- Palang Merah dan Tim Mesir Cari Jenazah Sandera di Gaza
- Penetapan UMP 2026, DIY Tunggu Pedoman dari Pusat
- Pasukan Perdamaian PBB Diserang Israel di Lebanon
- Kecelakaan di Tol Pemalang Tewaskan 4 Orang, Bus Tak Layak Jalan
- LMKN dan Kementerian Komdigi Bahas Kepatuhan Platform Digital
- Brigadir Polisi Bayu Terbukti Terima Suap Proyek DAK, Divonis 5 Tahun
Advertisement
Advertisement



