Advertisement
Perlindungan Data Pribadi Jadi Tantangan Integrasi PeduliLindungi dengan Rekam Medis
![Perlindungan Data Pribadi Jadi Tantangan Integrasi PeduliLindungi dengan Rekam Medis](https://img.harianjogja.com/posts/2021/11/14/1088262/pedulilindungi-aplikasi.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai aspek perlindungan data pribadi yang belum jelas menjadi salah satu tantangan untuk mengintegrasikan data kesehatan masyarakat dengan aplikasi PeduliLindungi.
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati mengakui akan banyak keuntungan dan kemudahan yang didapat pengguna setelah integrasi data dilakukan.
Advertisement
"Hanya saja, bahaya integrasi juga banyak, salah satunya soal kepastian data pengguna yang saat ini belum jelas hukumnya jika data tersebut bocor," kata Sigit, Minggu (14/11/2021).
BACA JUGA : Jogja Rancang Penerapan PeduliLindungi di Pasar Tradisional
Dia menuturkan data kesehatan termasuk salah satu jenis data pribadi, yang hak dan kewajibannya seharusnya diatur oleh UU dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Dengan belum tuntasnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) data yang tersimpan di peladen PeduliLindungi belum terlindungi.
Dengan tidak terlindungi secara hukum, masyarakat akan sulit meminta pertanggungjawaban jika data yang disimpan bocor.
Sekadar informasi, kasus pembobolan data marak terjadi di Indonesia. Bahkan data PeduliLindungi sendiri sempat dikabarkan bocor pada September 2021.
Terdapat 1,3 juta pengguna electronic Health Alert Card (e-HAC) dari Kementerian Kesehatan yang bocor. Kabar tersebut langsung dibantah oleh berbagai Kemenkominfo dan Kemenkes.
Sigit mengatakan aturan yang ada saat ini masih bersifat teknis sektoral, belum mengedepankan perlindungan data pribadi sebagai hak pemilik data. Pertanggungjawaban data yang bocor saat ini masih tidak jelas.
BACA JUGA : Akhir Pekan Ini Malioboro Bakal Terapkan PeduliLindungi
Merujuk pada pengalaman terbaik di sejumlah negara, ujarnya, pengawas perlindungan data harus dilakukan oleh lembaga independen. “Ketika otoritas pengawas adalah independen, maka aturan kepada instansi pemerintah lebih bisa ditegakkan."
Sebelumnya Kementerian Kesehatan berencana mengintegrasikan rekam medis masyarakat dengan aplikasi PeduliLindungi. Jika berhasil, sejumlah sektor seperti asuransi hingga kesehatan berbasis teknologi dapat memanfaatkan data yang tersimpan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
Advertisement
Advertisement