Advertisement
Mulai Februari 2022, Korban PHK Dapat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO - Raisan Al Farisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta jaminan sosial pada 2022. Rencananya, JKP diberikan kepada peserta jaminan sosial mulai Februari.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan akan mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan pada masa pandemi Covid-19.
Advertisement
"Program itu nantinya akan memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," ujar Agus, Sabtu (13/11/2021).
Program JKP, sambungnya, akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 di samping program bantuan sosial, yakni program sembako program PKH, BST, dan BLT.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
BPJS Ketenagakerjaan nantinya memberikan manfaat kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Peserta JKP juga harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Program Makan Bergizi Pemkab Gunungkidul Serap Ratusan Tenaga Kerja
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Ribu Unit BMW Kena Recall akibat Risiko Kebakaran
- YIA Jadi Embarkasi Haji 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi DIY
- Kemenkop-KSP Nasari Dampingi KDKMP Lewat Collab Coop dan Digitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 13 Februari 2026
- Jogja Fashion Week 2026, Akar Budaya Yogyakarta Siap Bergema ke Dunia
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 13 Februari 2026
- MBG Sleman Saat Ramadan Diawasi Ketat, Wajib Gizi Seimbang
Advertisement
Advertisement







