Advertisement
Mulai Februari 2022, Korban PHK Dapat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta jaminan sosial pada 2022. Rencananya, JKP diberikan kepada peserta jaminan sosial mulai Februari.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan akan mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan pada masa pandemi Covid-19.
Advertisement
"Program itu nantinya akan memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," ujar Agus, Sabtu (13/11/2021).
Program JKP, sambungnya, akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 di samping program bantuan sosial, yakni program sembako program PKH, BST, dan BLT.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
BPJS Ketenagakerjaan nantinya memberikan manfaat kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Peserta JKP juga harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
- Kecelakaan di Bromo, 8 Karyawan RSBS Jember Meninggal Dunia
- Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi
- Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
Advertisement
Advertisement