Advertisement
MUI Haramkan Pinjol Jadi Angin Segar bagi P2P Legal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan pinjaman online atau pinjol. Keputusan tersebut justru berdampak positif buat industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal atau resmi.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya menjelaskan, bahwa keputusan MUI justru memberikan kejelasan di kalangan masyarakat bahwa pinjol yang haram merupakan pinjol ilegal.
Advertisement
Terutama aktivitas bunga yang mencekik, melakukan praktik ancaman fisik maupun verbal dalam penagihan, serta membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang lewat pencurian dan penyebaran data pribadi.
"Keputusan MUI justru kami berterima kasih sekali, karena merekomendasikan fintech P2P berbasis syariah dan menegaskan pinjaman online ilegal itu haram. Semoga masyarakat luas semakin yakin untuk menghindari platform-platform ilegal," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (12/11/2021).
Direktur Utama platform fintech peer-to-peer (P2P) klaster syariah PT Ethis Fintek Indonesia atau Ethis ini menambahkan, di samping itu preferensi masyarakat untuk menggunakan fintech P2P legal, baik konvensional ataupun syariah dikembalikan kepada masing-masing pengguna.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Tetapkan Pinjol Haram, Ini 3 Alasannya..
"Pilihan untuk menjadi pendana [lender] maupun peminjam [borrower] di fintech berbasis syariah maupun konvensional itu kembali ke masing-masing individu. Terpenting, jelas bahwa masyarakat hanya boleh bertransaksi di platform fintech legal, yang bisa menjaga etika bisnis dan operasional," tambahnya.
Sekadar informasi, AFSI telah memiliki ekosistem fintech syariah lebih dari 100 anggota, khusus anggota AFSI yang di sektor jasa keuangan atau di bawah regulasi OJK, ada 8 fintech P2P lending, 6 platform inovasi keuangan digital [IKD], dan 5 platform securities crowdfunding [SCF] yang masih berproses.
Beberapa pemain P2P resmi anggota AFSI, yaitu Ammana, Qazwa, ALAMI, Duha Syariah, Ethis, Kapital Boost, DanaSyariah, dan Berkah. Masing-masing memiliki akad berbeda atau segmen tersendiri mulai dari UMKM di level mikro sampai menengah, sampai terkhusus properti.
Adapun, 6 pemain IKD terdiri dari 4 klaster aggregator, yaitu Sobat Syariah, SyarQ, eFunding, dan OneShaf, sisanya ada penyedia tanda tangan digital PrivyID yang mengakomodasi akad syariah dari lembaga keuangan secara digital dan credit score Tongdun.
Terakhir, pemain securities crowdfunding anggota AFSI yang sudah mendapat atau tengah memproses izin OJK sebagai penyelenggara fintech urun dana syariah, yaitu Shafiq, Urun-RI, URUNMODAL, Xaham, dan Vestora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

a New Chapter Of Excellence: Fresh Look , Better Service , Four Star Standart
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
Advertisement
Advertisement