Komisi Fatwa MUI Tetapkan Pinjol Haram, Ini 3 Alasannya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online alias pinjol haram. Ada tiga alasan yang mendasarinya.
Dilansir Antara pada Kamis (11/11/2021), tiga alasan tersebut yaitu terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Baca juga: Pemerintah Janji Bersihkan Lapas Narkotika di Sleman dari Penyiksaan Napi
Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan [mustahab]," kata Niam.
Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sementara, bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pelaku Klitih Jogja Klaim Rombongan Korban Menyerang Lebih Dahulu
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- 213 Kapal Penyeberangan Disiapkan untuk Mudik Lebaran 2023
- Strategi Baru, Rusia Serang Bagian Utara dan Selatan Ukraina
- KKB Serang Anggota TNI-Polri yang Amankan Tarawih, 2 Orang Meninggal
- Kemenhub 'Jewer' Maskapai yang Jual Tiket Pesawat Mahal
- Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah, Buruh: Perlu Dikaji Lebih Dalam
- Respons Cara Kritik BEM UI, GMNI Sebut Ada Pergeseran Etika
- Ini 10 Aplikasi Puasa Lengkap dengan Jadwal Salat, Imsak, Doa, Zakat
Advertisement