Advertisement
Anggota KPU Dipecat karena Telanjang Saat Video Call

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatatan kepada anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto.
Meixxy Rismanto terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Dia mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Sanksi tersebut dibacakan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (3/10/2021).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Teguh Prasetyo, Rabu (3/11/2021).
Dalam sidang pemeriksaan, Meixxy mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah miliknya. Tindakan tersebut dilakukan saat dia melakukan tugas kedinasan.
Anggota DKPP, Didik Supriyanto, mengungkapkan seharusnya Meixxy memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila.
“Alih-alih bersikap moralis, teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik,” kata Didik.
DKPP juga menilai Meixxy bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut dengan tidak melakukan tindakan apa pun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.
Sikap tersebut, sambung Didik, telah meruntuhkan maruah lembaga penyelenggara Pemilu. Alibi Meixxy sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila ditolak karena DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang menyakinkan.
“Sikap dan tindakan teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ucap Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement

ATF 2022 Diharapkan Dongkrak Kunjungan Turis Asing ke Gunungkidul, Nglanggeran dan Tepus Jadi Andalan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
- Ragam Penyakit Tropis yang Mengintai di Indonesia
- Viral Pria Tua Hidup Tanpa Aliran Air dan Listrik di Semarang, Anaknya Ternyata Dokter
- Anies Baswedan Temui AHY di Kantor Demokrat, Kode Cawapres?
- Moge Diusulkan Boleh Masuk Jalan Tol, DPR: Bisa Tambah Arogan!
- Musyawarah Rakyat Tempatkan Airlangga di Tiga Besar Bersama Ganjar & Prabowo
Advertisement
Advertisement