Advertisement

Anggota KPU Dipecat karena Telanjang Saat Video Call

Edi Suwiknyo
Rabu, 03 November 2021 - 18:17 WIB
Budi Cahyana
Anggota KPU Dipecat karena Telanjang Saat Video Call Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatatan kepada anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto.

Meixxy Rismanto terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Dia mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex).

Advertisement

Sanksi tersebut dibacakan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (3/10/2021).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Teguh Prasetyo, Rabu (3/11/2021).

Dalam sidang pemeriksaan, Meixxy mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah miliknya. Tindakan tersebut dilakukan saat dia melakukan tugas kedinasan.

Anggota DKPP, Didik Supriyanto, mengungkapkan seharusnya Meixxy memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila.

“Alih-alih bersikap moralis, teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik,” kata Didik.

DKPP juga menilai Meixxy bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut dengan tidak melakukan tindakan apa pun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.

Sikap tersebut, sambung Didik, telah meruntuhkan maruah lembaga penyelenggara Pemilu. Alibi Meixxy sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila ditolak karena DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang menyakinkan.

“Sikap dan tindakan teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ucap Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Butuh Minimal 10 Orang PPK Tiap Kapanewon

Kulonprogo
| Rabu, 24 April 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement