Advertisement
Kemenkumham: Apapun Tindak Kekerasan di Penjara Tidak Dibenarkan
Ilustrasi kekerasan fisik. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah mantan narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta belum lama ini mengadu ke Ombudsman soal adanya dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual oleh terduga oknum sipir. Satu di antara mantan WBP tersebut adalah Vincentius Titih Gita Arupadatu.
Vincentius mengaku kerap dipukul menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Tak hanya disiksa, Vincentius dan sejumlah mantan napi lainnya juga diduga mengalami pelecehan seksual.
Advertisement
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti menyatakan, apapun bentuk tindak kekerasan tidak dibenarkan. Baik oleh oknum petugas maupun sesama warga binaan.
"Apapun tindak kekerasan itu tidak dibenarkan, baik oleh petugas ataupun warga binaan sendiri, karena pada saat sudah putusan pidana oleh pengadilan, tugas kita di pemasyarakatan melalui lapas dan rutan adalah melakukan pembinaan, tidak lagi melakukan penghukuman, apalagi sampai dengan fisik," ujar Rika saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Antisipasi Narapidana Kabur, Ini yang Dilakukan Rutan Kelas II B Bantul
Ia menjelaskan, pihaknya selama ini telah berupaya mengedepankan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan kini sudah lebih mengedepankan proses pembinaan bagi para napi.
"Artinya bahwa kita sudah mengedepankan, sudah lama sekali ya apalagi terbitnya undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang pemasyarakatan bahwa pemasyarakatan itu adalah pembinaan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat," tuturnya.
Rika meminta masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan soal dugaan penganiayaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Itu karena Ditjenpas Kemenkumham saat ini sedang melakukan kroscek kebenaran soal informasi tersebut.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima Ditjenpas Kemenkumham dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto, informasi tersebut tidak benar. Cahyo menegaskan para petugasnya tidak melakukan penganiayaan apalagi sampai pelecehan seksual.
Berita ini telah tayang dengan judul "Eks Napi Lapas Yogyakarta Diduga Dianiaya, Ditjenpas : Apapun Tindak Kekerasan Tidak Dibenarkan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Borneo FC Waspada, PSIM Jogja Datang ke Segiri dengan Tekad Bangkit
- Marbot Masjid di Wates Temukan Pria Meninggal di Kamar Mandi
- Audit Polda DIY Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan di Polresta Sleman
- Isu Iuran BPJS Guru ASN 26 Kali Setahun Dipastikan Tidak Benar
- Lonjakan PAD Wisata Awal 2026 Dorong Target Rp60 Miliar di Gunungkidul
- Harga Sayuran di Bantul Anjlok saat Panen Raya, Pedagang Mengeluh
- Dirut Mundur, OJK Pastikan BEI Tetap Stabil
Advertisement
Advertisement



