Advertisement
Pemerintah Susun Peta Jalan Pengendalian Konsumsi Rokok
Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus. - JIBI/Bisnis.com/Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menyusun peta jalan pengendalian konsumsi rokok agar berjalan beriringan dengan industri hasil tembakau (IHT). Pengendalian tembakau tidak hanya menyangkut isu kesehatan, tetapi juga industri, tenaga kerja, kesejahteraan petani, dan penegakan hukum.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan bahwa berbagai isu yang saling bersinggungan itu perlu didudukkan bersama, terutama karena menyangkut kewenangan di banyak kementerian dan lembaga.
Advertisement
“Saat ini pemerintah sedang berproses. Beberapa waktu terakhir, Badan Kebijakan Fiskal aktif berkomunikasi dengan kementerian teknis lain, supaya di internal mereka semakin mendapat pemahaman yang sama tentang pentingnya peta jalan dan bauran kebijakan yang tepat,” kata Yustinus, Senin (1/11/2021).
Selain di internal pemerintah, Yustinus juga membuka peluang koordinasi dengan pelaku industri IHT mengenai peta jalan tersebut.
Dia pun menyadari bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang hampir setiap tahun naik, tidak selalu berkorelasi positif dengan turunnya konsumsi. Sebaliknya, ekses negatif yang muncul, yakni peredaran rokok ilegal.
Pemerintah, lanjutnya, perlu bekerja di dua sisi. Di sisi permintaan, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kesehatan dengan mengurangi konsumsi rokok. Sementara itu, di sisi suplai juga harus dibentuk kebijakan yang tidak merugikan.
“Memang kami harus mengambil jalan tengah bagaimana satu sisi pengendalian bisa optimal, di sisi lain tidak mengorbankan kepentingan mereka yang paling rentan seperti petani dan buruh,” kata Yustinus.
Sementara itu, berbagai pelaku industri dan mata rantai IHT menolak kenaikan CHT pada tahun depan, pemerintah memastikan akan kembali mengerek tarif cukai.
Angka kenaikannya diperkirakan akan diumumkan pada bulan ini. Sebelumnya, pemerintah juga menaikkan target penerimaan cukai pada tahun depan menjadi Rp203,9 triliun dari tahun ini Rp180 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
BPN Kulonprogo Tegaskan Tanah Letter C Aman, Tetap Milik Warga
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Atap Pengganti Tiba, Perbaikan Pasar Induk Godean Sleman Segera
- Ducati GP26 Menggila di Sepang, Jorge Lorenzo Kirim Alarm Bahaya
- Jakarta Livin Mandiri Kian Mantap Usai Menang di Seri Malang
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Java Jazz Festival 2026 di PIK 2, Jon Batiste Jadi Spesial Show
- PSM Makassar Tekuk PSBS Biak 2-1 di Maguwoharjo
- Penalti Injury Time Antar Semen Padang Tekuk Persita
Advertisement
Advertisement



