Advertisement

Pemerintah Susun Peta Jalan Pengendalian Konsumsi Rokok

Reni Lestari
Selasa, 02 November 2021 - 22:27 WIB
Budi Cahyana
Pemerintah Susun Peta Jalan Pengendalian Konsumsi Rokok Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus. - JIBI/Bisnis.com/Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menyusun peta jalan pengendalian konsumsi rokok agar berjalan beriringan dengan industri hasil tembakau (IHT). Pengendalian tembakau tidak hanya menyangkut isu kesehatan, tetapi juga industri, tenaga kerja, kesejahteraan petani, dan penegakan hukum.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan bahwa berbagai isu yang saling bersinggungan itu perlu didudukkan bersama, terutama karena menyangkut kewenangan di banyak kementerian dan lembaga.

Advertisement

“Saat ini pemerintah sedang berproses. Beberapa waktu terakhir, Badan Kebijakan Fiskal aktif berkomunikasi dengan kementerian teknis lain, supaya di internal mereka semakin mendapat pemahaman yang sama tentang pentingnya peta jalan dan bauran kebijakan yang tepat,” kata Yustinus, Senin (1/11/2021).

Selain di internal pemerintah, Yustinus juga membuka peluang koordinasi dengan pelaku industri IHT mengenai peta jalan tersebut.

Dia pun menyadari bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang hampir setiap tahun naik, tidak selalu berkorelasi positif dengan turunnya konsumsi. Sebaliknya, ekses negatif yang muncul, yakni peredaran rokok ilegal.

Pemerintah, lanjutnya, perlu bekerja di dua sisi. Di sisi permintaan, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kesehatan dengan mengurangi konsumsi rokok. Sementara itu, di sisi suplai juga harus dibentuk kebijakan yang tidak merugikan.

“Memang kami harus mengambil jalan tengah bagaimana satu sisi pengendalian bisa optimal, di sisi lain tidak mengorbankan kepentingan mereka yang paling rentan seperti petani dan buruh,” kata Yustinus.

Sementara itu, berbagai pelaku industri dan mata rantai IHT menolak kenaikan CHT pada tahun depan, pemerintah memastikan akan kembali mengerek tarif cukai.

Angka kenaikannya diperkirakan akan diumumkan pada bulan ini. Sebelumnya, pemerintah juga menaikkan target penerimaan cukai pada tahun depan menjadi Rp203,9 triliun dari tahun ini Rp180 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement