Advertisement
Setelah Dibekukan, Menwa UNS Terancam Dibubarkan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terancam mendapatkan sanksi berat, yakni pembubaran organisasi. Ancaman itu muncul karena seorang mahasiswa meninggal dunia dalam diklat Menwa di lingkungan UNS akhir pekan lalu. Menwa sudah dibekukan sementara per Rabu (27/10/2021).
UNS membentuk tim evaluasi untuk mengkaji sanksi final yang bakal diberikan bagi menwa. Pembubaran organisasi dimungkinkan apabila melihat Peraturan Rektor No.26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa). Dalam pasal 15, kampus dapat memberikan sanksi mulai peringatan, pembekuan hingga pembubaran unit kegiatan mahasiswa (UKM).
Advertisement
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus menegaskan kampus terbuka dengan aspirasi mahasiswa dan masyarakat umum yang menghendaki tindakan tegas menyusul meninggalnya Gilang Endi dalam diklat Menwa. Yunus mengatakan tim evaluasi sudah mulai bekerja dengan mengumpulkan data dan fakta lapangan.
Hasil autopsi kepolisian juga bakal menjadi bahan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi. Sejauh ini polisi menemukan dugaan kekerasan dalam kematian Gilang. “Kalau memang pelanggarannya sudah enggak bisa ditoleransi lagi, sanksinya bakal sangat berat. Kalau dalam aturan, sanksi paling berat ya bubar. Namuun itu tergantung tim evaluasi,” kata Yunus, Rabu (27/10/2021).
Tim evaluasi terdiri dari unsur hukum (Fakultas Hukum), kedokteran (Fakultas Kedokteran), Pembina UKM, bidang administrasi serta wakil dekan di tiap fakultas. Tim evaluasi nantinya tak hanya mengkaji kegiatan Menwa, tetapi juga UKM lain di lingkup kampus. Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengatakan Menwa telah dibekukan sejak Rabu untuk menunjang proses penyidikan. Dia menyebut hukuman bisa lebih keras jika tim evaluasi menemukan tindakan kekerasan yang terlembaga dalam organisasi. “Kami tidak akan segan memberi hukuman berat. Apalagi, mohon maaf, ini sudah menyangkut nyawa,” ujar dia.
Kampus, imbuhnya, juga tidak akan menoleransi jika nantinya terbukti ada tindak pidana dalam kasus kematian Gilang. UNS akan mengeluarkan mahasiswa yang melakukan tindak pidana tersebut. “Kalau kami aturannya jelas, kami berhentikan sebagai mahasiswa UNS,” tegas Sutanto.
UNS telah mengirimkan surat keterangan (SK) resmi pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kronologi kasus diklat maut pada Rabu kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Caleg Terpilih Ditetapkan, Ini Daftar Anggota DPRD Sleman 2024-2029
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
Advertisement
Advertisement