Advertisement

Setelah Dibekukan, Menwa UNS Terancam Dibubarkan

Chrisna Chaniscara
Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:07 WIB
Budi Cahyana
Setelah Dibekukan, Menwa UNS Terancam Dibubarkan Warga melintas di dekat mural bertema tuntutan keadilan untuk mahasiswa Diploma IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS, Gilang Endy Saputra, yang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Menwa di Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres, Solo, Kamis (28/10/2021). Mural tersebut dibuat mahasiswa untuk menuntut keadilan dan mengusut tuntas kasus meninggalnya salah satu mahasiswa UNS saat Diksar Menwa Jagal Abilawa UNS Solo. - JIBI/Solopos/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terancam mendapatkan sanksi berat, yakni pembubaran organisasi. Ancaman itu muncul karena seorang mahasiswa meninggal dunia dalam diklat Menwa di lingkungan UNS akhir pekan lalu. Menwa sudah dibekukan sementara per Rabu (27/10/2021).

UNS membentuk tim evaluasi untuk mengkaji sanksi final yang bakal diberikan bagi menwa. Pembubaran organisasi dimungkinkan apabila melihat Peraturan Rektor No.26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa). Dalam pasal 15, kampus dapat memberikan sanksi mulai peringatan, pembekuan hingga pembubaran unit kegiatan mahasiswa (UKM).      

Advertisement

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus menegaskan kampus terbuka dengan aspirasi mahasiswa dan masyarakat umum yang menghendaki tindakan tegas menyusul meninggalnya Gilang Endi dalam diklat Menwa. Yunus mengatakan tim evaluasi sudah mulai bekerja dengan mengumpulkan data dan fakta lapangan.

Hasil autopsi kepolisian juga bakal menjadi bahan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi. Sejauh ini polisi menemukan dugaan kekerasan dalam kematian Gilang. “Kalau memang pelanggarannya sudah enggak bisa ditoleransi lagi, sanksinya bakal sangat berat. Kalau dalam aturan, sanksi paling berat ya bubar. Namuun itu tergantung tim evaluasi,” kata Yunus, Rabu (27/10/2021).

Tim evaluasi terdiri dari unsur hukum (Fakultas Hukum), kedokteran (Fakultas Kedokteran), Pembina UKM, bidang administrasi serta wakil dekan di tiap fakultas. Tim evaluasi nantinya tak hanya mengkaji kegiatan Menwa, tetapi juga UKM lain di lingkup kampus. Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengatakan Menwa telah dibekukan sejak Rabu untuk menunjang proses penyidikan. Dia menyebut hukuman bisa lebih keras jika tim evaluasi menemukan tindakan kekerasan yang terlembaga dalam organisasi. “Kami tidak akan segan memberi hukuman berat. Apalagi, mohon maaf, ini sudah menyangkut nyawa,” ujar dia.

Kampus, imbuhnya, juga tidak akan menoleransi jika nantinya terbukti ada tindak pidana dalam kasus kematian Gilang. UNS akan mengeluarkan mahasiswa yang melakukan tindak pidana tersebut. “Kalau kami aturannya jelas, kami berhentikan sebagai mahasiswa UNS,” tegas Sutanto.

UNS telah mengirimkan surat keterangan (SK) resmi pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kronologi kasus diklat maut pada Rabu kemarin.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Caleg Terpilih Ditetapkan, Ini Daftar Anggota DPRD Sleman 2024-2029

Sleman
| Jum'at, 03 Mei 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement