Advertisement
Setelah Dibekukan, Menwa UNS Terancam Dibubarkan
Warga melintas di dekat mural bertema tuntutan keadilan untuk mahasiswa Diploma IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS, Gilang Endy Saputra, yang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Menwa di Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres, Solo, Kamis (28/10/2021). Mural tersebut dibuat mahasiswa untuk menuntut keadilan dan mengusut tuntas kasus meninggalnya salah satu mahasiswa UNS saat Diksar Menwa Jagal Abilawa UNS Solo. - JIBI/Solopos/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terancam mendapatkan sanksi berat, yakni pembubaran organisasi. Ancaman itu muncul karena seorang mahasiswa meninggal dunia dalam diklat Menwa di lingkungan UNS akhir pekan lalu. Menwa sudah dibekukan sementara per Rabu (27/10/2021).
UNS membentuk tim evaluasi untuk mengkaji sanksi final yang bakal diberikan bagi menwa. Pembubaran organisasi dimungkinkan apabila melihat Peraturan Rektor No.26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa). Dalam pasal 15, kampus dapat memberikan sanksi mulai peringatan, pembekuan hingga pembubaran unit kegiatan mahasiswa (UKM).
Advertisement
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus menegaskan kampus terbuka dengan aspirasi mahasiswa dan masyarakat umum yang menghendaki tindakan tegas menyusul meninggalnya Gilang Endi dalam diklat Menwa. Yunus mengatakan tim evaluasi sudah mulai bekerja dengan mengumpulkan data dan fakta lapangan.
Hasil autopsi kepolisian juga bakal menjadi bahan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi. Sejauh ini polisi menemukan dugaan kekerasan dalam kematian Gilang. “Kalau memang pelanggarannya sudah enggak bisa ditoleransi lagi, sanksinya bakal sangat berat. Kalau dalam aturan, sanksi paling berat ya bubar. Namuun itu tergantung tim evaluasi,” kata Yunus, Rabu (27/10/2021).
Tim evaluasi terdiri dari unsur hukum (Fakultas Hukum), kedokteran (Fakultas Kedokteran), Pembina UKM, bidang administrasi serta wakil dekan di tiap fakultas. Tim evaluasi nantinya tak hanya mengkaji kegiatan Menwa, tetapi juga UKM lain di lingkup kampus. Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengatakan Menwa telah dibekukan sejak Rabu untuk menunjang proses penyidikan. Dia menyebut hukuman bisa lebih keras jika tim evaluasi menemukan tindakan kekerasan yang terlembaga dalam organisasi. “Kami tidak akan segan memberi hukuman berat. Apalagi, mohon maaf, ini sudah menyangkut nyawa,” ujar dia.
Kampus, imbuhnya, juga tidak akan menoleransi jika nantinya terbukti ada tindak pidana dalam kasus kematian Gilang. UNS akan mengeluarkan mahasiswa yang melakukan tindak pidana tersebut. “Kalau kami aturannya jelas, kami berhentikan sebagai mahasiswa UNS,” tegas Sutanto.
UNS telah mengirimkan surat keterangan (SK) resmi pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kronologi kasus diklat maut pada Rabu kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir Kali Belik Jogja Terulang, Sudetan Disiapkan Mulai Tahun Ini
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Disney Siapkan PHK 1.000 Karyawan, Fokus ke Digital
- Penataan Sungai Code Tahap II Dimulai, Pemkot Jogja Bangun 14 Rumah
- Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Penganiayaan Babarsari Ditangkap, 2 Buron
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 April 2026
- Dubes Inggris Apresiasi Muhammadiyah Soal Pendidikan Karakter
- Tak Perlu Ketik, Kini Fitur Gemini Search Live Telah Hadir
- BNNK Sleman Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape
Advertisement
Advertisement





