Advertisement
Setelah Dibekukan, Menwa UNS Terancam Dibubarkan

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terancam mendapatkan sanksi berat, yakni pembubaran organisasi. Ancaman itu muncul karena seorang mahasiswa meninggal dunia dalam diklat Menwa di lingkungan UNS akhir pekan lalu. Menwa sudah dibekukan sementara per Rabu (27/10/2021).
UNS membentuk tim evaluasi untuk mengkaji sanksi final yang bakal diberikan bagi menwa. Pembubaran organisasi dimungkinkan apabila melihat Peraturan Rektor No.26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa). Dalam pasal 15, kampus dapat memberikan sanksi mulai peringatan, pembekuan hingga pembubaran unit kegiatan mahasiswa (UKM).
Advertisement
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus menegaskan kampus terbuka dengan aspirasi mahasiswa dan masyarakat umum yang menghendaki tindakan tegas menyusul meninggalnya Gilang Endi dalam diklat Menwa. Yunus mengatakan tim evaluasi sudah mulai bekerja dengan mengumpulkan data dan fakta lapangan.
Hasil autopsi kepolisian juga bakal menjadi bahan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi. Sejauh ini polisi menemukan dugaan kekerasan dalam kematian Gilang. “Kalau memang pelanggarannya sudah enggak bisa ditoleransi lagi, sanksinya bakal sangat berat. Kalau dalam aturan, sanksi paling berat ya bubar. Namuun itu tergantung tim evaluasi,” kata Yunus, Rabu (27/10/2021).
Tim evaluasi terdiri dari unsur hukum (Fakultas Hukum), kedokteran (Fakultas Kedokteran), Pembina UKM, bidang administrasi serta wakil dekan di tiap fakultas. Tim evaluasi nantinya tak hanya mengkaji kegiatan Menwa, tetapi juga UKM lain di lingkup kampus. Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengatakan Menwa telah dibekukan sejak Rabu untuk menunjang proses penyidikan. Dia menyebut hukuman bisa lebih keras jika tim evaluasi menemukan tindakan kekerasan yang terlembaga dalam organisasi. “Kami tidak akan segan memberi hukuman berat. Apalagi, mohon maaf, ini sudah menyangkut nyawa,” ujar dia.
Kampus, imbuhnya, juga tidak akan menoleransi jika nantinya terbukti ada tindak pidana dalam kasus kematian Gilang. UNS akan mengeluarkan mahasiswa yang melakukan tindak pidana tersebut. “Kalau kami aturannya jelas, kami berhentikan sebagai mahasiswa UNS,” tegas Sutanto.
UNS telah mengirimkan surat keterangan (SK) resmi pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kronologi kasus diklat maut pada Rabu kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Korupsi Danah Hibah Provinsi Jawa Timur, Dokumen untuk PON Papua 2021 Ikut Disita KPK
- Soal Kasus BJB, Bahlil Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum Selanjutnya
- Pemerintah Indonesia Membidik Peluang Penempatan Pekerja Migran di Slovakia
- Malaysia Pepet China di Tengah Keguncangan Geopolitik Dunia
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Soal Gencatan Senjata Hamas-Israel, Ini Kata Koalisi Faksi Palestina
- KPK Geledah Rumah La Nyalla, Pengamat: Jangan Timbulkan Persepsi Politisasi
Advertisement