Advertisement
Dewas KPK Ungkap Alasan Ogah Proses Laporan Novel Baswedan soal Lili Pintauli
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dari eks Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Hanya saja, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan dari Novel dan Rizka masih sumir. Atas dasar itu, Haris menyatakam Dewas tak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Advertisement
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris, Jumat (22/10/2021).
BACA JUGA : Laporan Etik Lili Pintauli Ditolak, Eks Direktur KPK Minta
Haris menjelaskan dalam laporan yang diberikan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.
Menurut Haris laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik harus menjelaskan fakta perbuatannya, waktu melakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awal.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," urai Haris.
Diketahui, Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
BACA JUGA : PUKAT UGM: Putusan Dewas KPK Sangat Lembek
Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Gunungkidul Tertipu Renovasi Masjid, Bangunan Telanjur Dibongkar
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Bencana di Sumatera Capai 1.177 Orang
- Pelatih Semen Padang Kritik Keras Wasit Seusai Kalah dari PSIM
- Guru SMK Muhammadiyah Kretek Dibekali Public Speaking
- 80 Tahun Jogja Ibu Kota RI, Eko Suwanto Ajak Warga Cinta Tanah Air
- Prabowo Bahas Proyek Hilirisasi Rp100 Triliun di Hambalang
- Pemkab Kulonprogo Lantik 25 Kepsek Baru
- Parlinka Project Amikom Edukasi Pola Asuh Positif Orang Tua Remaja
Advertisement
Advertisement



