Advertisement

Upah Minimum 2022 Berpotensi Lebih Rendah

Iim Fathimah Timorria
Senin, 25 Oktober 2021 - 07:27 WIB
Bhekti Suryani
Upah Minimum 2022 Berpotensi Lebih Rendah   Ilustrasi buruh bekerja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Persentase kenaikan upah minimum berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan diterapkannya metode kalkulasi baru perhitungan Upah minimum.

Penetapan upah minimum 2022 bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP No. 78/2015.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan penghitungan upah minimum terbaru akan memakai sejumlah variabel baru. Pada regulasi lama, kenaikan upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel, Minggu (24/10/2021).

Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.

Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.

“Yang terpenting sekarang otoritas statistik segera merilis angka-angka variabel yang diperlukan, seperti tingkat konsumsi dan jumlah rata-rata anggota keluarga. Dengan variabel yang makin banyak, kemungkinan kenaikan lebih kecil daripada saat PP No. 78/2015 diterapkan,” kata dia.

Timboel juga menyoroti soal permasalahan upah minimum di mana masih banyak buruh yang dibayar di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku. Dia mencatat masih banyak pekerja dengan masa kerja di atas setahun yang dibayar sebatas upah minimum dan tanpa ketidakpastian struktur skala upah di perusahaan.

“Saya menilai justru hal-hal ini lebih sangat penting untuk didiskusikan di forum Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional, dibandingkan dengan hanya sekadar meminta komitmen dalam penentuan upah minimum tahun depan,” kata dia.

Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi sinyal bahwa kenaikan upah minimum pada 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan 2021. Pada 2021, pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan situasi perusahaan.

BACA JUGA: Janji Jokowi Ekonomi RI Tumbuh 7 Persen Meleset Terus

Namun, beberapa wilayah yang mencatat pertumbuhan diberi keleluasaan untuk menaikkan upah minimum.

Ketika dimintai konfirmasi mengenai besaran rata-rata kenaikan upah minimum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum belum selesai dan masih dihitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement