Advertisement

Ini Syarat Lengkap untuk Turis yang Ingin Pelesir di Bali

Ayyubi Kholid Saifullah
Senin, 18 Oktober 2021 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
Ini Syarat Lengkap untuk Turis yang Ingin Pelesir di Bali Wisatawan menikmati suasana matahari terbenam di Pantai Kuta, Bali, Selasa (20/3/2018). - JIBI/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan peraturan baru bagi mereka yang berencana untuk mengunjungi Bali sebagai langkah awal untuk membuka pulau itu.

Aturan tersebut dikeluarkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada 11 Oktober 2021.

Advertisement

Aturan baru ini mulai berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021. Dengan melonggarkan pembatasan perjalanan ke Bali, Pemerintah Indonesia berharap langkah ini mampu memperbaiki sektor pariwisata Tanah Air.

Ada 19 negara yang diperbolehkan membuka penerbangan internasional ke Bali. Negara-negara tersebut juga diperbolehkan membuka penerbangan ke Kepulauan Riau. 19 negara tersebut adalah:

1. Arab Saudi
2. Uni Emirat Arab (UEA)
3. Selandia Baru
4. Kuwait
5. Bahrain
6. Qatar
7. Cina
8. India
9. Jepang
10. Korea Selatan
11. Liechtenstein
12. Italia
13. Perancis
14. Portugal
15. Spanyol
16. Swedia
17. Polandia
18. Hungaria
19. Norway

Negara-negara tersebut dipilih oleh Pemerintah Indonesia karena memiliki tingkat positif COVID-19 yang rendah, menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sebelum berangkat ke Bali dan Kepulauan Riau, para wisatawan perlu mempersiapkan diri dengan informasi mengenai visa dan persyaratan untuk masuk ke Indonesia.

Ketika Anda telah tiba di bandara, ada beberapa langkah yang perlu Anda ambil sebelum Anda dapat melanjutkan perjalanan Anda. Sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri selama Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), seluruh pemudik internasional, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, harus mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Dilansir dari Indonesia.travel Senin (18/10/2021) Berikut alur kedatangan dan keberangkatan yang harus Anda ikuti jika berwisata ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai:

Arus kedatangan internasional

1. Pra Penerbangan
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Verifikasi e-Hac Anda
3. Pastikan Anda telah menerima vaksin dosis penuh setidaknya 14 hari sebelum kedatangan
4. Daftarkan e-PCR
5. Daftarkan e-CD (Electronic Custom Declaration)
6. Berikan buktinya pemesanan hotel karantina 5 hari Anda
7. Siapkan hasil PCR Anda (3x24 jam sebelumnya)
8. Periksa dokumen imigrasi Anda
9. Siapkan asuransi perjalanan Anda

2. Mendarat di Bali
3. Pergi ke terminal kedatangan
4. Thermo Scanner
1. Lanjutkan ke langkah berikutnya jika suhu Anda di bawah 38°C
2. Jika suhu tubuh Anda mencapai lebih dari 38°C, sebaiknya lakukan pemeriksaan medis lebih lanjut
3. Jika Anda memenuhi syarat kesehatan, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya . Jika tidak, Anda akan dirujuk ke rumah sakit terdekat.

5. Titik Pemeriksaan:
1. Cetak kode QR
6. Kantor Kesehatan Pelabuhan
1. Pemeriksaan dokumen medis
2. Pindai kode QR e-HAC
3. Ketuk kode QR

7. PCR Swab
1. Mengambil sampel PCR swab
2. Pindai kode QR

8. Imigrasi
1. Pemeriksaan imigrasi

9. Conveyor Belt
1. Masukkan barang bawaan Anda

10. Bea Cukai
1. Pindai e-CD (Deklarasi Kustom Elektronik) kode QR
2. Pemeriksaan bea cukai

11. Holding Area
1. Tunggu hasil tes PCR Anda

12. Exit Control Desk
1. Ketuk kode QR
2. Pendaftaran hotel & transportasi

13. PCR positif
1. Rumah sakit terdekat
14. PCR Negatif
1. Zona penjemputan untuk menginap di hotel karantina selama 5 hari

Arus keberangkatan internasional

1. Zona Jatuh
2. Thermo Scanner
1. Lanjutkan ke langkah berikutnya jika suhu Anda di bawah 38°C
2. Jika suhu tubuh Anda mencapai lebih dari 38°C, sebaiknya lakukan pemeriksaan medis lebih lanjut
3. Jika Anda memenuhi syarat kesehatan, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya . Jika tidak, Anda akan dirujuk ke rumah sakit terdekat.

3. AVSEC
1. Dokumen penerbangan dan pemeriksaan keamanan

4. Mendaftar
5. Ketuk Boarding Pass
6. AVSEC PSCP
7. Imigrasi
1. Pemeriksaan imigrasi

8. Area Komersial
9. Ruang tunggu
10. Lepas landas

Aturan karantina

Mereka yang menerima hasil PCR negatif pada saat kedatangan wajib menjalani karantina wajib selama 5 x 24 jam atau 14 x 24 jam tergantung eskalasi kasus COVID-19 di negara asal. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia dalam kategori pekerja migran, pelajar yang telah menyelesaikan pendidikan, dan pegawai negeri sipil yang bertugas; fasilitas karantina yang disediakan oleh pemerintah Indonesia tidak dipungut biaya.
2. Warga Negara Indonesia (tidak pada kriteria poin sebelumnya) dan orang asing di akomodasi karantina mandiri (hotel/penginapan) yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas COVID-19 dan telah memenuhi syarat dan ketentuan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia dan Kementerian kesehatan.

Empat hari setelah karantina mandiri dari tanggal kedatangan, tes RT-PCR akan dilakukan lagi. Jika tes menunjukkan hasil negatif dan setelah 5 hari karantina, Anda akan dinyatakan selesai karantina. Sedangkan jika hasil tes RT-PCR menunjukkan hasil positif maka Anda harus menjalani prosedur sebagai berikut:

1. Perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan.
2. Perawatan di rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat.

Setelah karantina selesai, ingatlah untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga kebiasaan yang diperlukan seperti menjaga jarak, memakai masker di tempat umum, dan mencuci tangan secara teratur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement