Advertisement
Pedagang Dipukul Preman Malah Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono/Antara - HO/Divisi Humas Polri
Advertisement
Harianjogja.com, Jakarta – Kasus seorang pedagang di Percut Sei Tuan, Medan yang membela diri saat dianiaya preman tapi malah dijadikan tersangka menjadi perhatian Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan kasus tersebut telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan yang menetapkan korban sebagai tersangka dinyatakan tidak profesional.
Advertisement
“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan," terangnya dilansir dari laman humas.polri, Rabu (13/10/2021).
"Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” tambahnya.
Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita berinisial LG dengan pria yang diduga sebagai preman berinisial BS pada 5 September 2021.
Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG.
Meski demikian, BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Humas.polri
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Jogja 7 Maret 2026, Ada Layanan Malam di Alkid
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rute dan Tarif Trans Jogja 2026, Ini Jalurnya
- Prakiraan Cuaca Jogja Jumat 6 Maret 2026: Hujan Ringan Siang-Sore
- Crystal Palace Comeback, Kalahkan 10 Pemain Tottenham 3-1
- Cek Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 6 Maret 2026 dari Jogja dan Sleman
- KPM PKH di Bantul Dilibatkan Industri Mebel, Tambah Penghasilan Warga
- SIM Keliling Sleman Dibuka Lagi, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C
- Mudik Lebaran 2026, Gunungkidul Siapkan Jalur Aman dan Alternatif
Advertisement
Advertisement








