Advertisement
Kemendag Temukan Mayoritas Depot Air Minum Tidak Higienis
Bisnis depo air atau air isi ulang masih menggiurkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menemukan sebagian besar depot air minum (DAM) tak memenuhi standar higienitas. Terdapat indikasi pelanggaran terkait perlindungan konsumen.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menyebutkan bahwa 31.553 DAM tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak.
Advertisement
“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet [UV] yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian, serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang layak HSP,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono melalui siaran pers, Rabu (13/10/2021).
BACA JUGA : Awas, Banyak Depot Isi Ulang Air Minum Belum
Ditjen PKTN juga menemukan banyak DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan. Hal tersebut pun merugikan perusahaan pemilik galon.
Veri juga menyebutkan, temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah dengan material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat.
Terdapat perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen.
Selanjutnya, PKTN juga mendapati cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen, dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.
Selain isu depot air minum dan emas, Veri menjelaskan bahwa temuan ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi bahan bakar minyak (BBM).
“Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” katanya.
Dia memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan tersebut meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, serta pengukuran dan takaran secara tepat.
“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Demo di Mapolda DIY Diwarnai Salat Gaib untuk Korban Kekerasan Aparat
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Babak I: PSIM Jogja Tertinggal 0-2 dari Bali United
- 25 Skuad Bayangan Timnas Futsal, Tanpa Eko-Ick
- Disnaker Sleman Terima 29 Aduan THR 2025
- Influencer Brasil Bianca Dias Meninggal Seusai Operasi
- Jesus Casas Resmi Latih Lion City Sailors
- Lelang Jabatan Gunungkidul Tunggu Rekomendasi BKN
- El Mencho Tewas, Meksiko Mencekam Jelang Piala Dunia
Advertisement
Advertisement







