Advertisement
Kekerasan Seksual di Luwu Timur, DPR Tegaskan Negara Harus Lindungi Anak!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta agar aparat penegak hukum megusut kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang kian meningkat akhir-akhir ini.
Ace menyampaikan permintaan tersebut menyusul kasus kekerasan seksual terhadap tiga orang anak yang diduga dilakukan oleh ayah mereka sendiri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan,
Advertisement
“Negara harus memastikan melindungi rakyat dari kejahatan seksual, termasuk anak-anak. Negara tidak boleh abai, apalagi membiarkan kasus-kasus kekerasan seksual lepas begitu saja,” kata Ace, Jumat (8/10/2021).
Ace menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak harus dicegah dan dihentikan, karena sangat mempengaruhi terhadap tumbuh kembang anak.
Apalagi, jika kekerasan itu berupa pemerkosaan terhadap anak yang pasti akan berpengaruh secara psikologi.
“Selain keji, kekerasan seksual dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Negara harus bisa memastikan melindungi korban termasuk dalam proses hukumnya. Kita tidak boleh melepas kasus-kasus kejahatan seksual,” ucap Ace.
Penyelidikan kasus yang terjadi pada tahun 2019 itu telah dihentikan, dengan alasan kurangnya bukti. Ace berharap ada pendalaman kasus. mengingat persoalan ini juga telah menimbulkan keresahan publik.
“Setiap kekerasan terhadap anak harus diusut tuntas dan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur beserta ibunya sudah mendapat pendampingan dari LBH Makassar.
Meski begitu, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ikut mengawal kasus ini.
“Kekerasan seksual dapat merusak masa depan anak. Dan tentu saja ini akan berdampak terhadap generasi penerus bangsa. DPR RI juga akan ikut mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Luwu Timur,” ujar Ace.
Berdasarkan data Kementerian PPPA, kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020 yakni sekitar 7.191 kasus.
Sementara itu, hingga 3 Juni 2021, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Banyaknya kasus kekerasan seksual, termasuk kepada anak, menjadi alasan DPR berkomitmen membuat regulasi yang tepat terhadap kasus-kasus kekerasan seksual melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
RUU TPKS berperspektif dan berpihak kepada korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement