Advertisement
Dituding Napoleon Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Begini Respons Kapolri Listyo Sigit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara mengenai tuduhan yang disampaikan terpidana Irjen Polisi Napoleon Bonaparte.
Tuduhan itu adalah dugaan keterlibatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi untuk menghapus status red notice DPO Djoko Soegiharto Tjandra.
Advertisement
Kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Sigit menjelaskan bahwa terpidana Napoleon hanya memainkan isu lama untuk menyeret Sigit dalam perkara yang kini menjeratnya.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, isu keterlibatan Kapolri Listyo itu sudah bergulir sejak bulan November 2020.
"Kan ini isu lama yang dinaikkan lagi sama yang bersangkutan," tutur Sigit kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Menurut dia, seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap terpidana Napoleon dan terpidana lainnya sudah berjalan secara transparan dan professional tanpa ada yang ditutup-tutupi oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Terlalu! Masih Ada Ortu yang Beri Nama Anaknya Pocong, Hantu hingga Kentut
"Faktanya semua kita proses sesuai dengan fakta (hukum) dan sudah vonis, kecuali ada yang diistimewakan," katanya.
Napoleon telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena terbukti telah menerima gratifikasi sebesar US$370.000 dan 250.000 dolar Singapura dari DPO Djoko Soegiharto Tjandra.
Advertisement
Vonis tersebut kemudian diperkuat pada saat Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, terpidana Napoleon tengah mengajukan upaya kasasi ntuk menggugurkan dua putusan tersebut.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Rute ke Gumuk Pasir, Objek Wisata yang Dikunjungi Pemainnya KKN Desa Penari
Advertisement
Berita Populer
- Mewabah di Eropa, Ini Penyebab dan Gejala Virus Cacar Monyet
- Harga Rumah Subsidi Jadi Naik 7 Persen Tunggu Peraturan Menteri
- Mengenal Soetomo, Dokter Sekaligus Wartawan di Balik Kebangkitan Nasional Indonesia
- Pemerintah Buka Ekspor Migor, Upayakan Distribusi Merata dan Tapat Sasaran
- Jangan Sampai Ketinggalan Kereta! Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat Sore
- 7 Negara Berlakukan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba, Indonesia Termasuk
- Ini Dia Sosok yang Bawa Masuk Lin Che Wei ke Kemendag
Advertisement