Advertisement
Muncul Usulan Pilkada Serentak Tahun 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Rapat bersama KPU, Bawaslu serta DKPP tersebut membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto - foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan hingga kini komisi yang membidangi masalah kepemiluan masih membahas soal jadwal pilkada serentak. Ada yang mengusulkan dilaksanakan tahun 2025.
Menurut politisi PKB itu, hingga kini berbagai alternatif masih dipikirkan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memutuskannya. Salah satunya adalah pilkada untuk 271 kepala daerah pada November 2024.
Advertisement
Tujuannya agar para pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang menggantikan para kepala daerah karena masa jabatan selesai sebelum 2024 tidak terlalu lama menjabat.
Usulan lainnya adalah agar pilkada dimundurkan ke tahun 2025 awal seperti bulan Februari. Alasannya, agar jarak antara pemilu presiden dan pemilu legislatif tidak terlalu dekat dengan pilkada, sehingga penghitungan suara hasil pemilu tidak terganggu dengan persiapan Pilkada.
“Bulan Mei itu adalah pencoblosan usulan pemerintah untuk pilpres dan pileg serentak. Bulan November jadwal pilkada, sehingga KPU sendiri menyampaikan ‘angkat tangan’,” ujar Yanuar.
Oleh karena itu, KPU mengusulkan ke Komisi II DPR agar pilkada dimundurkan ke bulan berikutnya atau awal-awal tahun berikutnya (2025).
BACA JUGA: Hasil Survei: Elektabilitas PDIP dan Gerindra Turun, Golkar Naik
Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengusulkan agar pilkada dilaksanakan pada Februari 2025.
Ubaid mengatakan, usulan KPU tersebut merupakan opsi kedua dari usul sebelumnya agar pemilu-pilpres digelar 21 Februari, sedangkan pilkada pada 27 November 2024.
KPU, kata dia, sebetulnya tak terpaku pada tanggal pelaksanaan pemilu, pilpres, maupun pilkada yang akan digelar serentak pada 2024 mendatang.
Sejumlah opsi tersebut, ucap Ubaid hanya diusulkan KPU untuk mempertimbangkan kecukupan waktu masing-masing tahapan.
Tahapan itu yakni pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal proses sengketa di MK yang belum selesai. Kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu jauh antara pemilu dan pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
83 PNS Kulonprogo Resmi Dilantik, Muhadi Jadi Staf Ahli Ekonomi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
Advertisement
Advertisement








