Advertisement
Terlalu! Masih Ada Ortu yang Beri Nama Anaknya Pocong, Hantu hingga Kentut
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja - Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ada-ada saja nama yang diberikan orang tua untuk anaknya. Padahal nama yang diberikan tersebut ada yang berpotensi menyulitkan anak di masa depan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah meminta para orang tua memberikan nama yang indah bagi anak-anaknya.
Advertisement
Jangan sampai memberikan nama anak yang dapat menyulitkan anaknya di masa depan. Zudan Arif Fakrullah menyebut selama menjadi Dirjen Dukcapil menemukan beberapa nama yang tidak lazim. Di antaranya ada orang tua yang memberikan nama anaknya Pocong, Hantu hingga Kentut.
“Karena ada anak atau ada penduduk yang namanya Pocong. Penduduk yang namanya Hantu. Penduduk namanya Kentut. Nah kasihan nanti anaknya kalau besar dibully oleh kawan-kawannya. Kami menyarankan berilah nama yang indah, nama yang berupa doa,” katanya di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
BACA JUGA: Jokowi Tolak Presiden Tiga Periode, Rizal Ramli Minta Sumpah di Atas Al-Qur'an
Hal ini disampaikan Zudan saat memberikan tanggapan terkait adanya seorang anak di Tuban yang memiliki nama lebih dari 19 suku kata atau lebih dari 100 karakter.
Anak itu diketahui kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan. Bahkan kemudian orang tuanya mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya sebagai Dirjen Dukcapil perlu memberikan penjelasan bahwa pemerintah melalui Ditjen Dukcapil beserta jajaran di daerah dinas dukcapil akan memberikan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP, dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dia mengungkapkan pemerintah tidak memberikan pembatasan ataupun larangan bahwa nama anak yang panjang.
“Tidak seperti itu. Namanya kami serahkan kepada masyarakat. Yang penting namanya tidak menyulitkan anaknya di masa depan,” ucapnya.
Namun begitu dia tetap menyarankan agar masyarakat tetap dapat memahami keterbatasan dalam pencatatan di dokumen kependudukan. “Semangatnya adalah pemerintah akan terus melayani. Tapi mohon dipahami bahwa secara administrasi kependudukan ada keterbatasan-keterbatasan kolom di dalam dokumen kependudukan. Di dalam KIA, KTP, KK, dan di dalam akta kelahiran serta dokumen dokumen negara lainya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Dukcapil Temukan Ada Anak yang Diberi Nama Pocong, Hantu hingga Kentut"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Polda DIY Tutup Puluhan U-Turn Jalan Solo
- YIA Xpress Beroperasi Penuh, Ini Jadwal dari Tugu ke Bandara
- Ombudsman Kalsel Tangani 298 Laporan Infrastruktur Sepanjang 2025
- 3 Jenis Software HR yang Perlu Anda Ketahui
- Bus KSPN Malioboro ke Pantai Baron Kembali Beroperasi
- Libur Sekolah, Siswa Bantul Tetap Terapkan 7 Kebiasaan Baik
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 21 Desember
Advertisement
Advertisement




