Advertisement
Jokowi Tolak Presiden Tiga Periode, Rizal Ramli Minta Sumpah di Atas Al-Qur'an
Rizal Ramli - Antara/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode masih mengemuka meski Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan menolak usulan tersebut.
Ekonom senior Rizal Ramli menilai penolakan tersebut tidak akan serta merta membuat masyarakat percaya.
Advertisement
Menurutnya, kredibilitas, reputasi, dan rekam jejak Jokowi diragukan berdasarkan fakta-fakta yang telah terjadi sebelumnya.
“Kecuali, mohon maaf, Pak Jokowi mau sumpah di atas Al-Qur'an, kita percaya,” katanya dikutip dari YouTube Fadli Zon Official, Kamis (7/10/2021).
Dalam berbagai kesempatan, Jokowi dengan tegas menolak perpanjangan masa jabataan presiden menjadi tiga periode.
Terkini, hal itu disampaikan di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Negara pada Rabu (15/9/2021) sore.
“Jawaban saya sudah jelas. Ini jawaban yang sama seperti yang dulu. Saya menolak,” tegasnya.
Hal yang sama juga berulang kali disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman.
"Dalam sikap politik, sekali lagi ini sikap politik Presiden Joko Widodo, menolak. Jadi kalau ingin mengatakan, tidak, tidak, tidak terhadap wacana tiga periode dan juga tidak, tidak, tidak terhadap masa perpanjangan jabatan presiden," ujarnya beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DIY Hentikan Bansos untuk Ribuan Penerima Terindikasi Judol
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gregoria Gagal Juara di Final Kumamoto Masters 2025
- ChatGPT Dianggap Bikin Kim Kardashian Gagal Ujian Hukum
- Jorge Martin Senang Kena Double Long Lap di Valencia 2025
- Pasca Gagal Merger, Nissan-Honda Bahas Kerja Sama di AS
- Trans Jogja ke Wonosari Masih Wacana, Dishub Gunungkidul Dukung
- Farmasi UII Ajak Warga Donolayan Tingkatkan Kesehatan, Begini Caranya
- Islam Makhachev Jadi Juara Welter UFC Usai Kalahkan Della
Advertisement
Advertisement




