Advertisement
75 Tahun TNI, Setara Insitute Ingatkan Masih Adanya Kekerasan Aparat
Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) menyapa warga yang akan menerima vaksin Covid-19 di Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik Tenaga Kependidikan dan Kejuruan (P2KPTK2), Jakarta, Selasa (29/6/2021). - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kinerja Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menjadi sorotan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT)-nya ke-76 pada 5 Oktober.
Setara Institute mencatat ada beberapa hal terkait kinerja TNI yang tidak memenuhi mandat reformasi TNI. Salah satunya masih ditemukannya kekerasan aparat TNI terhadap masyarakat sipil pada periode 5 Oktober – 4 Oktober 2021.
Advertisement
“Setara mencatat setidaknya terdapat 4 kasus yang mendapat sorotan publik luas terkait kekerasan aparat TNI terhadap masyarakat. Kasus-kasus tersebut terjadi di Merauke, Purwakarta, dan NTT,” ujar peneliti HAM dan Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).
Ikhsan melanjutkan, secara kuantitas, keempat kasus tersebut tentu tidak dapat mewakili pelbagai tindakan/ dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap masyarakat.
Menurutnya, kasus-kasus kekerasan itu ibarat puncak gunung es, terutama jika rentang waktu diperluas.
“Namun, secara umum, empat kasus tersebut memberi gambaran kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan oleh aparat itu masih terjadi hingga kini. Persoalan kekerasan ini semakin sulit terselesaikan lantaran TNI masih “menikmati” privilege selama belum di revisinya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” jelasnya.
Selain kasus tersebut, Setara Institute juga menyoroti minimnya akuntabilitas peradilan militer.
Dia mencontohkan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan 11 prajurit TNI AD dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 4/Air terhadap seorang warga bernama Jusni (24) hingga tewas. Kasus ini terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020.
Akan tetapi, dalam persidangannya, para pelaku hanya dituntut 1 sampai 2 tahun penjara.
"Kasus ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan," kata Ikhsan.
Menurutnya, rendahnya tuntutan ini membuktikan proses persidangan berjalan tidak obyektif dan tidak adil. Selain itu, tuntutan rendah terseut juga disertai dugaan rekomendasi dari atasan agar Oditur Militer meringankan hukuman.
"Bentuknya adalah rekomendasi keringanan hukuman," ucap Ikhsan.
Catatan kinerja ini disusun dengan menggunakan kerangka 7 mandat reformasi TNI yang dideduksi dari TAP MPR No. VII/MPR/2000 Tahun 2000 Tentang Peran TNI dan Peran Polri dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pada 7 mandat tersebut, Setara Institute mengelaborasi pencapaian/kemajuan dan stagnasi yang dibiarkan oleh negara dan institusi TNI.
Tujuh mandat reformasi TNI tersebut di antaranya, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan supremasi sipil, kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan politik negara, kedisiplinan terhadap operasi militer selain perang (OMSP), rotasi antarmatra posisi Panglima TNI, jaminan atas penghasilan yang layak bagi anggota TNI, larangan menduduki jabatan sipil, serta larangan terlibat politik praktis dan kegiatan bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Layanan Kesehatan di Gaza Butuh Rp116,3 Triliun
- Pembelian Pesawat Angkut A400M Akan Tiba 3 November
- FIFA Match Day Persiapan SEA Games, Indra Sjafri Minta Lawan Kuat
- Kurangi Hujan, Modifikasi Cuaca Dilakukan di Semarang dan Grobogan
- Polisi: Ibu Mahasiswa Unud Tak Ingin Proses Hukum Kematian Anaknya
- Walhi Sebut Ada Potensi Pencemaran Lingkungan di Proyek PSEL
- Bupati Bantul Minta APBKal Alokasikan untuk Penanganan Sampah Organik
Advertisement
Advertisement




