Advertisement
Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Rp300.000 Cair

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Berdasarkan info dari kemenag.go.id, Kementerian Agama mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Dana tunjangan saat ini sudah bisa di cek di rekening masing-masing guru madrasah yang bukan PNS.
Sebelumnya tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS bisa diterima dengan syarat sebagai berikut:
Advertisement
- Calon penerima dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
- Aktif mengajar di RA, MI, MTS, atau MA / MAK dan terdaftar di porgram SIMPATIKA (Sistem informasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan kementerian agama)
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai guru tetap madrasah
- Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya dari DIPA Kementerian Agama
- Umur di bawah 60 tahun atau belum pensiun
- Tidak beralih guru dari status guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA / Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
- Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dan SPTJM bisa diunduh lalu dicetak di SIMPATIKA.
Baca juga: Hasil Studi: Jadi Follower Artis Bikin Rusak Jiwa Remaja
Melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS akan mendapatkan informasi lainnya seperti:
- NPK_sudah terdata di SIMPATIKA
- NIK_ada pada kolom NIK CORE
- Nama di rekening_ada pada kolom NAMA
- Nama di rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
- Nama Bank_BSI
- Cabang Bank_ada pada kolom Cabang
Langkah yang harus dilakukan guru madrasah bukan PNS agar segera bisa menerima tunjangan antara lain:
- Membawa dokumen yang sudah dicetak ke bank penyalur untuk keperluan aktivasi rekening
- Setelah melakukan aktivasi, guru bisa mengecek dana yang masuk ke rekening pada hari yang sama atau beberapa hari kemudian.
Tujuan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
Tujuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS adalah untuk meningkatkan motivasi kerja guru bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. Total dana insentif yang diterima masing-masing guru sebesar Rp300.000,-.
Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak menerima oleh SIMPATIKA. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Demikian informasi terkini seputar tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS yang sudah mulai dicairkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement