Advertisement

57 Eks Pegawai Resmi Tak Ada Hubungan Lagi dengan KPK

Newswire
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
57 Eks Pegawai Resmi Tak Ada Hubungan Lagi dengan KPK Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Sebanyak 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. 

"Bagaimana dengan keinginan Polri untuk merekrut 57 pegawai itu menjadi ASN atau pegawai Polri tentu kami menghormati. Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi, artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Advertisement

Alex mengatakan jika ada instansi lain ingin merekrut 57 pegawai tersebut, maka hal tersebut menjadi domain dari instansi tersebut.

"Kalau ada lembaga instansi lain ingin merekrut 57 pegawai tersebut tentu itu jadi domain lembaga terkait. Kami menghormati itu ada pihak lain yang memperhatikan nasib dari 57 pegawai KPK. Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai," ujarnya pula.

Ia pun mengharapkan 57 pegawai tersebut tetap menerapkan nilai-nilai integritas jika mengabdi di instansi lain.

Baca juga: Ratusan Sekolah di Bantul Sudah Uji Coba Belajar Tatap Muka

"Kami berharap di mana pun mereka nanti akan bekerja itu nilai-nilai yang selama ini diperoleh dan dialami di KPK ini, juga akan mereka bawa di tempat mereka yang baru dan bisa membawa perubahan di instansi baru atau nanti kalau bisa di BUMN bisa membawa perubahan yang cukup signifikan terkait nilai integritas," ujar Alex.

Ia mengatakan persoalan pemberantasan korupsi selama ini menyangkut integritas. KPK, kata Alex, juga mempunyai program menempatkan pegawainya di instansi pemerintah untuk menjadi "integrity officer".

"Kalau mereka nanti 57 pegawai itu bisa berkarya di tempat lain dan nilai KPK itu mereka bawa di tempat kerja baru dan membawa perubahan tentu itu menjadi kekuatan kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi tidak hanya di KPK, tetapi juga bisa dilakukan lewat lembaga lain," ujarnya lagi.

Dia juga mengaku Pimpinan KPK sudah memperjuangkan nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Adapun dari 75 pegawai tersebut, 24 di antaranya masih dapat dibina dan diberi kesempatan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, namun pada akhirnya 18 pegawai yang bersedia mengikuti diklat tersebut sebelum diangkat menjadi ASN.

"Tentu kami berjuang, dalam rapat koordinasi akhirnya disepakati ada 24 yang kemudian masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang berangkat yang enam menolak akhirnya yang 18 kami lantik. Itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dari "statement" Presiden agar dilakukan koordinasi antarlembaga dan KPK sudah melakukan koordinasi itu dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkumham, KASN, dan LAN. Jadi, ada enam lembaga termasuk KPK waktu itu," katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement