Advertisement
Satgas Covid-19: Kemunculan Varian R1 Jadi Bukti Pandemi Belum Usai
Warga berjalan di depan videotron mengenai protokol kesehatan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9/2021). Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO - Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan seiring dengan kemunculan varian R1 di sejumlah negara.
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan bahwa kemunculan varian baru dari virus Corona menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
Advertisement
“Kemunculan kembali varian baru seharusnya menjadi pengingat bagi kita bersama bahwa Covid-19 belum sepenuhnya hilang dari dunia ini. Untuk itu, sikap yang paling bijak kita lakukan adalah konsisten menjalankan protokol kesehatan di seluruh aspek kehidupan tanpa harus takut secara berlebihan,” katanya, Selasa (28/9/2021).
Wiku menjelaskan bahwa varian R1 teridentifikasi oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada Januari 2021 di Jepang. Varian tersebut pun diketahui telah menyebar di beberapa wilayah di Amerika Serikat.
Baca juga: 5 Kecamatan di Gunungkidul Terbebas dari Corona
Meski begitu, Wiku menyebut, varian R1 masih tergolong varian under monitoring oleh WHO, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan monitoring lebih lanjut sebagai prinsip kehati-hatian.
Di Indonesia sendiri, pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah dengan mengatur mobilitas di dalam negeri secara nasional yang mengacu kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17/2021 dan adendumnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atau batas wilayah administrasi provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian, menetapkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri, serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Jika terjadi perubahan pengaturan, maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Agak Laen: Menyala Pantiku! Tembus 9,15 Juta Penonton
- Dishub DIY Catat Lonjakan Kendaraan Selama Libur Nataru, Tembus 2 Juta
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Terbaru Hari Ini
- Musim Durian Jatinom Klaten Ramai Diserbu Pemburu Saat Libur Nataru
Advertisement
Advertisement




