Advertisement

Satgas Covid-19: Kemunculan Varian R1 Jadi Bukti Pandemi Belum Usai

Lili Sunardi
Rabu, 29 September 2021 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Satgas Covid-19: Kemunculan Varian R1 Jadi Bukti Pandemi Belum Usai Warga berjalan di depan videotron mengenai protokol kesehatan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9/2021). Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO - Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan seiring dengan kemunculan varian R1 di sejumlah negara.

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan bahwa kemunculan varian baru dari virus Corona menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.

Advertisement

“Kemunculan kembali varian baru seharusnya menjadi pengingat bagi kita bersama bahwa Covid-19 belum sepenuhnya hilang dari dunia ini. Untuk itu, sikap yang paling bijak kita lakukan adalah konsisten menjalankan protokol kesehatan di seluruh aspek kehidupan tanpa harus takut secara berlebihan,” katanya, Selasa (28/9/2021).

Wiku menjelaskan bahwa varian R1 teridentifikasi oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada Januari 2021 di Jepang. Varian tersebut pun diketahui telah menyebar di beberapa wilayah di Amerika Serikat.

Baca juga: 5 Kecamatan di Gunungkidul Terbebas dari Corona

Meski begitu, Wiku menyebut, varian R1 masih tergolong varian under monitoring oleh WHO, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan monitoring lebih lanjut sebagai prinsip kehati-hatian.

Di Indonesia sendiri, pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah dengan mengatur mobilitas di dalam negeri secara nasional yang mengacu kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17/2021 dan adendumnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atau batas wilayah administrasi provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian, menetapkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri, serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Jika terjadi perubahan pengaturan, maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement