Advertisement
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Pernah Disebut dalam Kasus Djoko Tjandra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat tiga kasus yang sekarang sedang diselidiki dan disidik KPK. Di luar itu, nama politisi Golkar ini juga pernah disebut dalam pengurusan red notice Djoko Tjandra.
Pegakuan itu pernah diungkapkan oleh salah satu pelaku utama kasus itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada Novemver tahun lalu. Irjen Napolekon memaparkan mengaku pernah berbicara dengan Wakil Ketua DPR RI melalui perangkat telepon milik Tommy Sumardi.
Advertisement
Perbincangan itu dilakukan Napoleon melalui nomor Tommy Sumardi yang tengah menelepon Azis Syamsudin saat bertemu dengannya.
Awalnya, Napoleon bercerita soal kedatangan Tommy dengan Brigjen Prasetijo Utomo ke ruangannya di TMMC Polri pada April 2020.
Baca juga: BPJS Kesehatan Terapkan Uji Coba 4 Rumah Sakit dengan Sistem Global Budget
Saat itu, kata Napoleon, Prasetijo diminta keluar oleh Tommy dari ruangnnya. Napoleon mengatakan Tommy kemudian meminta kepadanya untuk menjelaskan status red notice Djoko Tjandra.
"Pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice djoko tjandra," kata Napoleon saat bersaksi di persidangan, Selasa (24/11/2020).
Dalam kesempatan itu, jelas Napoleon, Tommy menelepon seseorang bernama Azis yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Telepon Tommy pun diserahkan ke Napoleon.
"Setelah [telepon] tersambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang, siapa yang Anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan bang Azis,” kata Napoleon waktu itu.
Baca juga: PGN Hormati Keputusan Hukum Terkait Perkara PPN Gas Bumi
Napoleon kemudian bertanya ke Tommy Sumardi “Azis siapa?” Tommy Sumardi kemudian menjawab Azis Syamsuddin.
“Oh, Wakil Ketua DPR RI? Ya. Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, asalamualaikum, selamat siang Pak Azis, eh bang apa kabar?," demikian kesaksian Napoleon yang menirukan perbincangan tersebut.
Dalam pembicaraannya dengan Azis, Napoleon sempat meminta arahan terkait kedatangan Tommy Sumardi ke ruangannya."
Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan Pak,”tanya Napoleon.
“Silahkan saja, pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor hape terdakwa," jelasnya
Sebelum menelepon Azis, Napoleon mengaku heran bahwa Tommy bisa membawa Prasetijo Utomo yang berpangkat Brigjen. Tommy, tutur Napoleon, pun bercerita duduk perkaranya hingga bisa membawa Prasetijo bersamanya.
"Itu juga menjadi pertanyaan saya. Kok bisa ada orang umum membawa seorang brigjen pol untuk menemui saya, dan brigjen ini mau," katanya.
Napoleon saat ini sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap penanganan perkara Lampung Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Ada Wacana Retreat, Wakil Bupati Bantul Terpilih: Itu Program yang Bagus
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
- 2 WNA Thailand Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan Sabu Lewat Dubur dan Alat Kelamin
- Ketua KPK Terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Belum Berencana Menahan
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement