Advertisement
Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Belum Diberhentikan dari Kursi Wakil Ketua DPR RI
Advertisement
Harianjogja, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan belum bisa memberhentikan Azis Syamsuddin dari kursi pimpinan DPR.
Hal itu dikarenakan status petinggi Partai Golkar tersebut masih tersangka, belum menjadi terdakwa.
Advertisement
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka atas kasus suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
“Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa. Jadi, belum bisa dilakukan pemberhentian sementara,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Bupati Gunungkidul Beri Waktu 3 Bulan pada Pegawai yang Baru Diganti
Aboe menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Di situ tertulis, pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
Adapun untuk pemberhentian secara tetap, MKD mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3.
“Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun,” jelasnya.
Baca juga: Pasokan Cip Otomotif Ketat, Produksi Mobil Dunia Anjlok
Nama Azis Syamsuddin beberapa kali disebutkan dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dia memberikan uang senilai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin, lewat pihak swasta bernama Aliza Gunado.
Duit itu diberikan terkait dengan perkara rasuah di Lampung Tengah. Adapun, saat ini, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).
Ali memaparkan bahwa KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya.
“Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 29 April-5 Mei, Selasa di Klego dan Tamansari
- Bersama Bupati Blora, MN X Menikmati Satai di Mangkunegaran MakaN-MakaN
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 29 April-5 Mei, Jumat di Jatinom dan Pedan
- Nonton Wayang Bereng Gibran, Yusril: Soal Politik Bisa Dijembatani Kebudayaan
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Advertisement