Advertisement
Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Belum Diberhentikan dari Kursi Wakil Ketua DPR RI
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan belum bisa memberhentikan Azis Syamsuddin dari kursi pimpinan DPR.
Hal itu dikarenakan status petinggi Partai Golkar tersebut masih tersangka, belum menjadi terdakwa.
Advertisement
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka atas kasus suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
“Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa. Jadi, belum bisa dilakukan pemberhentian sementara,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Bupati Gunungkidul Beri Waktu 3 Bulan pada Pegawai yang Baru Diganti
Aboe menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Di situ tertulis, pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
Adapun untuk pemberhentian secara tetap, MKD mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3.
“Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun,” jelasnya.
Baca juga: Pasokan Cip Otomotif Ketat, Produksi Mobil Dunia Anjlok
Nama Azis Syamsuddin beberapa kali disebutkan dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dia memberikan uang senilai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin, lewat pihak swasta bernama Aliza Gunado.
Duit itu diberikan terkait dengan perkara rasuah di Lampung Tengah. Adapun, saat ini, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).
Ali memaparkan bahwa KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya.
“Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusun ASN Kejati DIY Disebut Jadi Contoh Hunian Vertikal Berkualitas
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Cek, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY
- Hasil Brasil Vs Indonesia U17, Skor 4-0, Garuda Muda Kalah Telak
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Cek Lokasi Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 8 November 2025
- Ratusan Siswa Sakit Usai Makan Gratis, Pengawasan MBG Dipertanyakan
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
Advertisement
Advertisement



