Advertisement
Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Belum Diberhentikan dari Kursi Wakil Ketua DPR RI

Advertisement
Harianjogja, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan belum bisa memberhentikan Azis Syamsuddin dari kursi pimpinan DPR.
Hal itu dikarenakan status petinggi Partai Golkar tersebut masih tersangka, belum menjadi terdakwa.
Advertisement
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka atas kasus suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
“Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa. Jadi, belum bisa dilakukan pemberhentian sementara,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Bupati Gunungkidul Beri Waktu 3 Bulan pada Pegawai yang Baru Diganti
Aboe menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Di situ tertulis, pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
Adapun untuk pemberhentian secara tetap, MKD mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3.
“Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun,” jelasnya.
Baca juga: Pasokan Cip Otomotif Ketat, Produksi Mobil Dunia Anjlok
Nama Azis Syamsuddin beberapa kali disebutkan dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dia memberikan uang senilai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin, lewat pihak swasta bernama Aliza Gunado.
Duit itu diberikan terkait dengan perkara rasuah di Lampung Tengah. Adapun, saat ini, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).
Ali memaparkan bahwa KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya.
“Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Advertisement

Ini Cara Pemkot Jogja Turunkan Prevalensi Stunting, Tahun Ini Targetkan di Bawah 12 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Utang Pemerintah Indonesia Turun Jadi 27,2 Miliar Dolar Amerika AS di Februari 2025
- Presiden Prabowo Menyoroti Suap Hakim Pengadilan Capai Miliaran Rupiah di Sidang Korupsi Minyak Goreng
- Diduga Ada Penyusup, Sidang Hasto PDIP Ricuh
- BMKG Ungkap 5 Segmen Memicu Gempa Magnitudo 7,4 di Wilayah Sumatra Barat
- Penumpang Wanita Dikeluarkan dari Pesawat Karena Mengaku Bawa Bom, Ini Penjelasan Batik Air
- Hasan Nasbi Sering Blunder, Mensesneg Mengkonfirmasi Kini Jadi Jubir Presiden Prabowo
- Kemenag Pastikan Tidak Ada Pembatasan Usia Jemaah Haji 2025
Advertisement