Advertisement
Buronan Pembobolan Bank Mandiri Rp120 Miliar Ditangkap7
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Andre Nugraha Achmad Nouval. - JIBI / Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Andre Nugraha Achmad Nouval.
Andre ditangkap pada hari Kamis 23 September 2021 di Mustika Jaya, Bekasi Timur Jawa Barat. Dia adalah salah satu terpidana perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta Selatan yang merugikan negara sebesar Rp120 miliar.
Advertisement
"DPO langsung kami eksekusi," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Perkara korupsi itu terjadi ketika buronan lainnya atas nama Yosef Tjahjadjaja diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.
Atas penempatan dana tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja minta imbalan kepada Bank Mandiri, akhirnya yang bersangkutan menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.
Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Imbalan yang diminta adalah dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank itu dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara 15 tahun.
Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Awalnya dana itu akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander dkk.
Atas bantuan pengucuran kredit itu, terpidana Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Bakmi Jawa, Apem Contong, dan Tradisi Nyumbang Jadi WBTB Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pantai Parangtritis Menjadi Lokasi Edukasi Selancar bagi Pemula
- Tim Tenis Putri Indonesia Pertahankan Emas SEA Games 2025
- Kraton Jogja Dorong Konservator Masa Depan lewat Pawiyatan Konservasi
- Junta Myanmar Bantah Korban Sipil dalam Serangan RS Rakhine
- Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
- Banjir Bandang Probolinggo Rusak 7 Jembatan dan 40 Rumah Warga
- Tunggal Putri Bulutangkis Indonesia Gagal Raih Emas SEA Games 2025
Advertisement
Advertisement




