Advertisement
Kemendikbudristek Klarifikasi Klaster Covid-19 di Sekolah Saat PTM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak ada klaster Covid-19 di sekolah saat pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung.
Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbudristek Jumeri menjelaskan isu mengenai 2,8 persen klaster Covid-19 di sekolah merupakan laporan kasus positif Covid-19.
Advertisement
“Angka 2,8 persen suspend atau sekolah yang menjadi klaster itu sebenarnya adalah sekolah yang keluarga sekolahnya pernah terpapar Covid-19, jadi bukan klaster sekolah tetapi sekolah yang warganya sedang terjangkit Covid-19,” kata Jumeri lewat diskusi virtual, Jumat (24/9/2021).
Dia menjelaskan data tersebut juga merupakan akumulasi kasus positif yang terjadi sejak awal Juli 2020. Tidak hanya dilaporkan pada sekolah yang menjalani tatap muka terbatas, tetapi yang juga menjalankan pembelajaran secara daring.
“Kemudian, 2,8 adalah akumulasi sejak Juli 2020 hingga saat ini sehingga sudah 14 bulan perjalanan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Jadi itu adalah akumulasi sejak Juli 2020, atau tahun ajaran 2020 sampai 2021," ujarnya.
Oleh sebab itu, Jumeri mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait sekolah tatap muka terbatas yang kembali dibuka.
Menurutnya, kasus Covid-19 yang dilaporkan di sejumlah sekolah juga relatif kecil sehingga masih dalam kategori yang masih bisa diantisipasi.
"Sekali lagi 2,8 persen bukan data klaster pendidikan, tapi itu adalah data yang menunjukkan satuan pendidikan yang melaporkan lewat aplikasi kita bahwa ada orang yang tertular Covid-19," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement