Dikaitkan Korupsi BGN, Ketua DPRD Jatim Musyafak: Hoaks, Saya Tantang!
Musyafak Rouf bantah terlibat kasus MBG dan sebut isu di media sosial sebagai hoaks. Tantang pembuktian dengan hadiah.
Garis polisi/Ilustrasi
Harianjogja.com, SOLO - Warga Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan mayat di dalam sumur rumah kontrakan, Kamis (23/9/2021). Korban tewas itu diketahui bernama Wakiyo (82) yang tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Dari keterangan yang dihimpun, kejadian itu berawal saat Daliman (71) yang juga tinggal di rumah kontrakan tersebut hendak menimba air untuk mandi. Namun saat ember mulai diturunkan ke dalam sumur justru kesulitan untuk mengambil air karena membentur sesuatu.
BACA JUGA : Ini Kronologi Penemuan Mayat Duduk Bertapa di Pantai
Curiga ada sesuatu yang tidak beres di dalam sumur, Daliman lalu meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengecekan.
“Saya mau menimba air di sumur untuk mandi. Saya juga tinggal di rumah kontrakan. Hanya berjarak satu ruangan dari rumah kontrakan Wakiyo. Pas menurunkan ember ke dalam sumur, kok enggak bisa. Enggak dapat air. Seperti membentur sesuatu,” kata Daliman kepada wartawan, Kamis.
“Setelah disorot pakai senter, ternyata ada itu [jenazah]. Kami melaporkan ke polisi,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Musyafak Rouf bantah terlibat kasus MBG dan sebut isu di media sosial sebagai hoaks. Tantang pembuktian dengan hadiah.
Layanan SIM keliling Jogja dan drive thru kembali dibuka 15 Juni 2026. Simak lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
DPAD DIY kembangkan layanan arsip interaktif melalui diorama, infografis, dan digitalisasi agar lebih mudah diakses masyarakat.
JBBA 2026 digelar Harian Jogja untuk mengapresiasi entitas yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan berbasis sosial, budaya, dan lingkungan.
Satpol PP Bantul menyita 86 botol miras dan oplosan dalam operasi penegakan perda, pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta.
Jadwal KRL Solo–Jogja Senin 15 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan, rute, dan tarif terbaru Rp8.000 di sini.