Advertisement
Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi, Ini Koleksi Mobil Alex Noerdin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menjadi tersangka tindak pidana kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
Selain itu, politikus Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya di Sumatra Selatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Alex pada 2020 mencapai Rp28,029 miliar.
Kekayaan tersebut didominasi dengan harta berupa 22 bidang tanah dan bangunan senilai Rp20,565 miliar; harta bergerak lainnya Rp6,723 miliar; dan kas/setara kas Rp575,104 juta.
Sementara itu, dalam laporan tersebut Alex tercatat hanya memiliki 2 jenis mobil yang total nilainya Rp165 juta.
Alex memiliki Toyota Kijang produksi tahun 1994 senilia Rp30 juta. Selain itu, dia juga tercatat memiliki VW Caravelle keluaran 2001 yang nilainya mencapai Rp130 juta.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Alex Noerdin dan Muddai Madang, eks Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatra Selatan dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PT PDPDE Provinsi Sumatra Selatan.
Selain kasus tersebut, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan juga menetapkan Alex Noerdin dan eks Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang sebagai tersangka kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
Advertisement

Rentetan Gempa Susulan di Pacitan Masih Terjadi, Hingga Kamis Pagi Tercatat 36 Kali
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Bentoel Minta RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika Ditinjau Ulang
- Jokowi Akan Panggil Menhan Prabowo Terkait Proposal Rusia-Ukraina
- Revitalisasi Lokananta, Cara Erick Thohir Rawat Upaya Bung Karno Perkuat Budaya Nasional
- Aturan Bursa Karbon Segera Dirilis, Ini Bocorannya
- Mahfud MD Pastikan Penagihan Utang BLBI Tetap Jalan Meski 2024 Ganti Presiden
- Pengacara Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Begini Respons Kejagung
- KPK Sita Moge yang Biasa Dipamerkan Mario Dandy
Advertisement
Advertisement