Advertisement
Polisi Temukan Bukti Pencucian Uang dalam Kasus Napoleon Bonaparte
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus gratifikasi status red notice buronan Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.
Dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, Napoleon dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Advertisement
Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan polisi saat dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Jadi berdasarkan hasil gelarnya demikian ya, ada alat bukti cukup untuk jadi tersangka pencucian uang," terang Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, Kamis (23/9/2021).
Agus mengatakan, temuan kasus baru pencucian uang tersebut nantinya akan diproses secara terpisah dengan perkara pokoknya yaitu pidana gratifikasi.
"Silahkan ditanyakan ke penyidik untuk detailnya ya," katanya.
Sebagai informasi, Irjen Pol Napoleon saat ini sudah berstatus sebagai terpidana setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan bersalah dan divonis empat tahun penjara.
Meski demikian, Napoleon diketahui mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Apotek di Kulonprogo Disatroni Maling, Sejumlah Barang Raib
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Siapkan TPST Baru, AIIB Terlibat dalam Kajian
- Korban Longsor Banjarnegara Dapat 50 Huntara dari BNPB
- Pembangunan PLTSa Jogja Masuk Tahap Lelang
- KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan 3 Terdakwa ASDP
- Tiga Gubernur Sepakat Perjuangkan Tiket Pesawat Murah
- Layanan SIM Keliling Polda DIY Rabu 26 November 2025
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 26 November 2025
Advertisement
Advertisement




