Advertisement
Novel Baswedan Cs Dipecat dari KPK, Ini Sikap Jokowi...
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/8/2021) - BPMI Setpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memberhentikan 56 pegawainya yang tidak memenuhi syarat tes alih status kepegawaian.
Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan sejumlah pimpinan media menjelaskan sikap istana terkait polemik kepegawaian KPK. Menurutnya, tidak semua persoalan dilimpahkan kepada presiden, karena setiap instansi memiliki mekanisme dan pejabat yang bertugas membina pegawainya.
Advertisement
"Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi, Rabu (15/9/2021).
Berbeda dengan Jokowi, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, tidak banyak komentar terkait ini. Dia justru menyerahkan polemik pemecatan itu ke KPK.
“Ke Jubir KPK [Ipi Maryati Kuding],” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan instan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sewon
Adapun pemberhentian Novel Baswedan dan kawan-kawan berlaku pada akhir bulan ini. Pengambilan keputusan didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Menkumham, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September.
“Memberhentikan dengan hormat kepada orang 50 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggap 30 September 2021,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Sementara itu, sebanyak 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan, pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Mereka yang tidak mengikutinya juga tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat pada saat yang sama yakni 30 September 2021.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menuturkan bahwa yang dilakukan KPK seperti memakai kacamata kuda.
“Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak diindahkan. Bahkan permintaan Pak Jokowi yang sangat jelas tidak dijalankan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Jogja Maret 2026, Ini Lokasi dan Biayanya
- Bus Jogja-Pantai Parangtritis dan Baron Mulai Rp12.000
- Cek Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 14 Maret 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang 2026, Berangkat dari Malioboro
- Simak, Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 14 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling Sleman 14 Maret 2026, Cek Lokasi dan Biayanya
- Tuntutan 8,5 Tahun Penjara untuk Sri Purnomo di Kasus Hibah Pariwisata
Advertisement
Advertisement







