Advertisement
Mantan Menag Lukman Hakim Berharap Munir Jadi Pahlawan Nasional

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap mendiang Munir dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional atas perjuangannya menegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
“Kita harus memperjuangkan Munir sebagai pahlawan nasional, negara perlu memberikan pengakuan atas karyanya berupa tiga produk legislasi terkait HAM,” kata Lukman Hakim ketika memberi kesaksian mengenai perjalanan hidupnya bersama Munir dalam acara doa bersama untuk almarhum Munir Said Thalib yang disiarkan secara langsung di Zoom dan kanal YouTube Public Virtue Institute, Kamis (9/9/2021).
Bagi Lukman, Munir tidak hanya pahlawan bagi orang-orang yang hilang dan tertindas.
Sebab, ia juga merupakan sosok yang meletakkan dasar-dasar fundamental HAM sebagai produk hukum negara.
Adapun ketiga produk legislasi karya Munir yang bersifat fundamental terkait HAM itu, kata Lukman, adalah Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta penambahan Bab XA yang terdiri dari Pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia di dalam amandemen kedua UUD 1945 yang dilangsungkan pada tahun 2000.
“Itu adalah pertama kali negara mengakomodasi hal-hal yang sebelumnya ada di Deklarasi Universal HAM secara resmi,” tutur Lukman.
Dengan menjadikan Munir sebagai pahlawan nasional, lanjut Lukman, Indonesia dapat menunjukkan bahwa terdapat putra terbaik bangsa di bidang HAM yang patut memperoleh kehormatan secara resmi dan menjadi pelajaran bagi generasi muda.
“Beliau berjuang luar biasa saat membela kaum tertindas dan orang-orang hilang,” kata Lukman.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
Advertisement

Terkait Bentrok PSHT di DIY, Wabup Sleman Minta Warga Patuhi Sabda Sultan HB X
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Dukungan Jokowi kepada Prabowo di Pilpres 2024 Dinilai Hanya Persepsi
- Bentoel Minta RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika Ditinjau Ulang
- Jokowi Akan Panggil Menhan Prabowo Terkait Proposal Rusia-Ukraina
- Revitalisasi Lokananta, Cara Erick Thohir Rawat Upaya Bung Karno Perkuat Budaya Nasional
- Aturan Bursa Karbon Segera Dirilis, Ini Bocorannya
- Mahfud MD Pastikan Penagihan Utang BLBI Tetap Jalan Meski 2024 Ganti Presiden
- Pengacara Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Begini Respons Kejagung
Advertisement
Advertisement